CEK: Segera Daftar BPUM/BLT UMKM Tahap 3, Kuota 1 Juta Masih Tersedia Tahun 2021: Buka Link eform.bri.co.id

- 27 Juli 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM yang layak menerim BPUM.
Ilustrasi pelaku UMKM yang layak menerim BPUM. /UNSPLASH/Adismara Putri Pradidi

SEPUTAR LAMPUNG - Segera daftar BPUM/BLT UMKM Tahap 3, Kuota 1 Juta masih tersedia di tahun 2021. Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar NIB atau belum memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha), segera melakukan pendaftaran online melalui oss.go.id agar saat pencairan anda bisa menunjukkan bukti sebagai pelaku usaha mikro atau UMKM.

BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro agar bisa menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Sementra itu, pemerintah berusaha memberikan bantuan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: 31 Juli 2021 Batas Pencairan BPUM Tahap 2 ke 1,5 Juta UMKM: Cek Rekening Sekarang, Ikuti Cara Dapat Rp1,2 Juta

Pelaku usaha mikro harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.

Teten menyampaikan anggaran BPUM pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta. Anggaran tersebut telah dituangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.

Selain itu, Banpres BPUM tahap 3 akan disalurkan ke 3 juta UMKM di semester 2 tahun 2021, kemudian penyalurannya dilakukan oleh Bank BRI dan Bank BNI.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemenkopukm, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro, (Jumat, 23 Juli 2021).

Keterangan tersebut menjelaskan bahwa masih ada kuota bantuan BPUM atau BLT UMKM Ke 1 Juta pelaku usaha mikro di bulan Agustus 2021, sehingga bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 1,2 Juta, segera urus pembuatan NIB atau SKU secara online.

Baca Juga: Pebulutangkis Myanmar Ini Jadi Populer Meski Kalah dari Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo

Berikut ini cara mudah daftar online menjadi UMKM teregister untuk memenuhi syarat dapat BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021, yakni:

1. Buka di https://oss.go.id
2. Klik tombol Perizinan Berusaha,
3. Klik perseorangan
4. Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
5. Lengkapi formulir data profil,
6. Klik tombol simpan dan lanjutkan
7. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha,
8. Klik simpan dan lanjutkan
9. Pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi untuk usaha mikro atau kcil dan izin lingkungan,
10. Klik tombol selanjutnya.
11. Beri tanda centang pada kotak disclaimer
12. Klik proses NIB dan cek apakah usaha anda sudah terdaftar atau belum?
.
Berikut tata cara cek nama penerima BPUM Tahap 3 tahun 2021:

1. Buka laman BRI: eform.bri.co.id, BNI: Banprespum.id 
2. Scroll ke bawah dan klik BPUM
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Profil dan Biodata Juy Putri, Tiktokers yang Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM Darurat

Demikian, Info kuota penerima bantuan BPUM/BLT UMKM yang masih tersedia sebesar 1 Jut di bulan Agustus 2021. Perlu diingat bahwa BPUM Tahap 3 hanya diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR dan belum pernah menjadi penerima BPUM.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah