Seperti diketahui, untuk mendapatkan insentif, para peserta harus mengikuti pelatihan dan mesti segera memiliki sertifikat pelatihan tersebut.
Artinya, jika tidak mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat, maka status kepesertaannya akan dicabut. Dengan begitu, peserta tidak akan mendapatkan insentif.
Insentif sebesar Rp600 ribu yang akan diterima peserta setiap bulan selama empat bulan ke depan, beserta honor survey senilai Rp150 ribu, akan hangus dan akan dikembalikan ke kas negara.
Adapun saldo untuk membeli pelatihan di platform-platform penyedia pelatihan telah disediakan oleh panitia program Prakerja">Kartu Prakerja sebesar Rp1 juta untuk setiap orang.
Jika terlambat, maka peserta tak akan lagi dapat menggunakan saldo tersebut. Itu artinya, peserta tak dapat mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat.
Dengan begitu, syarat untuk mendapatkan insentif, yakni sertifikat pelatihan, tidak terpenuhi dan insentif tak akan bisa dicairkan.
Dilansir dari Berita DIY dalam artikel "Besok Terakhir! Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 15 dan Cairkan Insentifnya", aturan pencabutan status kepesertaan tercantum dalam Permenko Nomor 11 tahun 2020.
Beleid itu mengatakan bahwa jika selama 30 hari sejak peserta yang dinyatakan lolos masih belum membeli pelatihan, maka status kepesertaannya akan dicabut.