BLT Bagi Ibu Rumah Tangga Cair Maret Ini, Berikut Cara Daftar untuk Memperoleh Bantuan Rp2,4 Juta

- 10 Maret 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi untuk ibu rumah tangga
Ilustrasi BLT Subsidi untuk ibu rumah tangga /Bocimiupdate.com/ PR Depok

SEPUTAR LAMPUNG – Kabar menarik bagi para ibu rumah tangga, pemerintah melalui  Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) khusus ibu rumah tangga pada Maret 2021.

BLT ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana yang akan diterimakan oleh masing-masing penerima bantuan adalah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Gemas! Andin Makin Manja pada Aldebaran Tapi Al Malah Begini, Simak Sinopsis Ikatan Cinta 10 Maret 2021

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap setiap bulan dengan besaran Rp200.000 per bulannya.

 

 

Program BLT ibu rumah tangga ini masuk dalam Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau juga disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

 

Masyarakat harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera sebagai syarat untuk menerima uang bantuan langsung tunai ibu rumah tangga.

Sementara untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 10 Maret 2021: Nino dan Aldebaran Akan Bertemu, Identitas Reyna Terbongkar?

Setelah terdaftar menjadi KPM DTKS Kemensos, peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang digunakan sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos"

 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu rumah tangga ini namun belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera.

Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

  2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

  3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.

  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Liga Champions 2021: Juventus yang Menang Namun Porto yang Melenggang

Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga

 

Pencairan uang bantuan BLT ibu rumah tangga sebesar Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai BLT ibu rumah tangga, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Dinilai Membaik, Pemerintah Kurangi Diskon Tarif Listrik 50 Persen per April

Anda juga bisa mengeceknya di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS Kemensos.

 

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Bintang Pamungkas/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah