Tertinggi Kedua di Provinsi Lampung pada 2023, Berapa Nominal UMK Mesuji pada 2024?

- 18 November 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi UMK di Lampung.
Ilustrasi UMK di Lampung. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mesuji menjadi UMK tertinggi kedua di Lampung setelah kota Bandarlampung.

Sebagaimana diketahui, UMK Mesuji pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.873.227. Adapun Bandarlampung yang berada di posisi satu memiliki UMK sebesar Rp2.991.349.

Sementara itu UMP Provinsi Lampung pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp2.633.284. 

Berdasarkan data dari Provinsi Lampung Dalam Angka 2023, besaran UMP dan UMK Lampung terpantau meningkat sejak tahun 2018.

Baca Juga: Gunakan Ini Jika Tidak Ingin Iritasi! Intip 5 Rekomendasi Lotion Baby untuk Kulit Sensitif

Di mana untuk tahun 2023, UMK di Provinsi Lampung rata-rata mengalami kenaikan sekitar 7-8 persen.

Lalu, bagaimana dengan UMK tahun 2024? Apakah akan mengalami kenaikan seperti tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, besaran UMP dan UMK belum ditetapkan. Pemerintah menargetkan, UMP paling lambat ditetapkan pada 21 November 2023.

Adapun untuk UMK 2024, diberi tenggat waktu hingga 30 November 2023.

Baca Juga: Warga Lampung Sekarang Bisa Terbang ke Bali tanpa Transit, Ini Maskapai dan Harga Tiketnya

Terkait besaran UMP dan UMK tahun 2024, serikat buruh berharap ada kenaikan hingga 15 persen.

Dari pemerintah sendiri, pada 10 November 2023 lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan ini menjadi sinyal akan adanya kenaikan UMP 2024, yang besarannya belum ditentukan secara resmi. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kenaikan UMP 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja dan buruh.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nyamuk Wolbachia Jadi Misi dari Bill Gates untuk Membentuk Genetik LGBT?

Namun di sisi lain, pemerintah tentunya juga akan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi pihak pengusaha sehingga didapat nominal UMP dan UMK yang win-win solution antara pekerja dan pengusaha.

Jika menilik pada tren kenaikan UMP dan UMP tahun sebelumnya, mungkin saja kenaikan tahun ini rata-rata akan berkisar di kisaran 7-8 persen.

Adapun jika ternyata tuntutan pekerja/buruh dipenuhi yakni upah naik 15 persen, akan terjadi kenaikan upah pekerja yang cukup signifikan, termasuk UMP dan UMK di Lampung termasuk UMK di Bandarlampung dan Mesuji yang berada di posisi satu dan dua tertinggi di Lampung.

Baca Juga: Gunakan Ini Agar Terhindar dari Penuaan Dini! Intip 5 Rekomendasi Serum Anti Aging, Bantu Wajah Awet Muda

Jika benar terealisasi gaji buruh naik 15 persen, UMP Lampung akan naik dari Rp2.633.284 menjadi Rp3.028.276.

UMK Bandarlampung naik Rp2.991.349 menjadi Rp3.440.051, dan UMK Mesuji naik dari Rp2.873.227 menjadi Rp3.304.211.

Tentunya, UMK di 13 kota dan kabupaten lain di Provinsi Lampung juga akan mengalami penyesuaian.

Berikut besaran UMK tahun 2023 di Provinsi Lampung yang akan segera diperbarui paling lambat 30 November 2023 nanti.

  • Kota Bandarlampung: Rp2.991.349
  • Kabupaten Mesuji: Rp2.873.227
  • Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.861.097
  • Kabupaten Way Kanan: Rp2.847.450
  • Kabupaten Lampung Barat: Rp2.726.426
  • Kabupaten Tulangbawang Barat: Rp2.667.690
  • Kabupaten Lampung Utara: Rp2.656.089
  • Kota Metro: Rp2.642.290
  • Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.637.161
  • Kabupaten Tulangbawang: Rp2.635.078
  • Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.633.284
  • Kabupaten Tanggamus: Rp2.633.284
  • Kabupaten Pringsewu: Rp2.633.284
  • Kabupaten Pesawaran: Rp2.633.284
  • Kabupaten Lampung Timur: Rp2.633.284

Demikian estimasi kenaikan UMP dan UMK 2024 di Lampung khususnya di Bandarlampung dan Mesuji yang pada tahun 2023 tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Lampung.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah