Menkeu Sri Mulyani Akhirnya 'Luluh', Restui Diskon Pajak Mobil Baru yang Sempat Ditolaknya

- 15 Februari 2021, 19:37 WIB
Waktu yang tepat beli mobil terkait pajak nol persen.
Waktu yang tepat beli mobil terkait pajak nol persen. /MMKSI

SEPUTAR LAMPUNG - Usulan pajak nol persen untuk pembelian mobil baru akhirnya terealisasi setelah sempat ditolak oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada Oktober 2020, wacana pemberian pajak mobil baru nol persen sempat mengemuka hingga membuat banyak orang menahan diri untuk membeli kendaraan baru.

Sayangnya, Menkeu menolah usulan tersebut. Saat itu Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tidak mempertimbangkan untuk memberikan insentif pajak mobil baru nol persen seperti yang diusulkan oleh pelaku industri dan juga Kementerian Perindustrian.

Namun kini, rencana itu akhirnya terealisasi. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan pembelian mobil baru bebas pajak dengan alasan dapat menjadi momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benar Terjadi 'Banjir Darah' di Sampang, Madura?

Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) yang disiapkan pemerintah ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

 

Dalam rapat tersebut akhirnya disetujui, kendaraan bermotor dengan mesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan sedan 4x2 akan mendapat insentif pajak.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," papar Rahmat Widiana Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.

Dijelaskan, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Baca Juga: BMKG Kagumi Jepang Karena Hal Ini, Indonesia Bakal Segera Adopsi Cara Tangani Bencana ala Negeri Sakura?

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

 

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Baca Juga: Telat Datang Bulan Tapi Hasil Test Pack Negatif? Mungkin Karena 6 Hal Ini, Nomor 3 Sering Terjadi

Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata.
Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32% di Q2-2020 meningkat menjadi -3,49% di Q3-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19% di Q4-2020.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Sempat Menolak, Kemenkeu Akhirnya Setujui Diskon Pajak Mobil Baru".

Peningkatan pertumbuhan ekonomi ditopang oleh stimulus belanja negara berbagai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Konsumsi RT secara bertahap juga mengalami perbaikan.

Pada Q2-2020, konsumsi RT tumbuh -5,52%, meningkat menjadi -4,05% di Q3-2020 dan -3,61% di Q4-2020. Konsumsi masyarakat kelas menengah-atas masih tertahan karena pandemi, sehingga tabungan masyarakat di perbankan mengalami peningkatan yang signifikan.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x