SEPUTAR LAMPUNG - Apa yang Anda pikirkan ketika melihat bendera berkibar hanya setengah tiang?
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.
Artinya, pengibaran bendera setengah tiang diperbolehkan untuk menandakan bahwa negara atau wilayah itu sedang berduka.
Tradisi ini sudah dilakukan sejak abad ke-17. Namun, ada beberapa negara yang tidak melakukan tradisi ini, contohnya Inggris.
Bendera Kerajaan Inggris tidak pernah berkibar setengah tiang karena selalu ada Raja atau Ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah mangkat.
Nah, Sulawesi Utara menaikkan bendera Merah-Putih setengah tiang selama sepekan atas berpulangnya Sinyo Harry Sarundajang, Duta Besar RI untuk Filipina merangkap Kepulauan Marshall dan Palau.
Imbauan sebagai tanda berkabung itu dipertegas dengan surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Harian Gubernur Sulawesi Utara Edwin Silagen, Nomor 001.2/21.738/Sekr tertanggal 13 Februari 2021 yang salinannya diterima di Manado, Minggu 14 Februari 2021.
Surat edaran itu mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota mengibarkan bendera setengah tiang di depan instansi/kantor maupun rumah tinggal di wilayah masing-masing.