Menkeu Sri Mulyani Akhirnya 'Luluh', Restui Diskon Pajak Mobil Baru yang Sempat Ditolaknya

- 15 Februari 2021, 19:37 WIB
Waktu yang tepat beli mobil terkait pajak nol persen.
Waktu yang tepat beli mobil terkait pajak nol persen. /MMKSI

SEPUTAR LAMPUNG - Usulan pajak nol persen untuk pembelian mobil baru akhirnya terealisasi setelah sempat ditolak oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada Oktober 2020, wacana pemberian pajak mobil baru nol persen sempat mengemuka hingga membuat banyak orang menahan diri untuk membeli kendaraan baru.

Sayangnya, Menkeu menolah usulan tersebut. Saat itu Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tidak mempertimbangkan untuk memberikan insentif pajak mobil baru nol persen seperti yang diusulkan oleh pelaku industri dan juga Kementerian Perindustrian.

Namun kini, rencana itu akhirnya terealisasi. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan pembelian mobil baru bebas pajak dengan alasan dapat menjadi momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benar Terjadi 'Banjir Darah' di Sampang, Madura?

Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) yang disiapkan pemerintah ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

 

Dalam rapat tersebut akhirnya disetujui, kendaraan bermotor dengan mesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan sedan 4x2 akan mendapat insentif pajak.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," papar Rahmat Widiana Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x