Kabar Gembira untuk Desa, BUMDes Dipermudah Jalin Kemitraan dengan Pemerintah, BUMN, dan Swasta

- 3 Desember 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi Usaha yang dilaksanakan di Desa.
Ilustrasi Usaha yang dilaksanakan di Desa. /Pixabay/ suman/

SEPUTAR LAMPUNG – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini semakin dipermudah untuk bisa membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pihak swasta.

Hal ini dikarenakan BUMDes sebagaimana Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, telah menjadi unit usaha berbadan hukum menyusul telah disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa waktu lalu oleh DPR dan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut juga sesuai apa yang telah disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan arahan pada Penutupan dan Penganugerahan Desa Brilian 2020 secara daring di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Masih Saja Mengklaim Terjadi Penipuan Suara saat Pilpres, Video Donald Trump Dikecam

“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” ujarnya seperti dikutip Seputar Lampung dari laman Kemendesa.go.id pada Kamis, 3 Desember 2020.

Adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan ini, Taufik memastikan bahwa kepastian hukum BUMDES akan dipermudah. UU yang ada tidak akan mempersulit pengembangan BUMDes.

Bahkan, menurutnya dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes juga sudah disusun dengan sederhana dan mudah difahami.

Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Peka

“Jadi di RPP BUMDes, sedapat mungkin tidak perlu dijelaskan melalui Permen (Peraturan Menteri). Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan BUMDes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya Perda (Peraturan Daerah) juga jangan sampai mempersulit,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x