Simak Aturan serta Syarat Terbaru Naik Kereta Api Buat Kamu yang Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru 2023

21 Desember 2022, 16:15 WIB
Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Untuk KA Jarak Jauh dan Lokal /KAI Daop 2 Bandung/

SEPUTARLAMPUNG.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan dan syarat terbaru bagi penumpang kereta api untuk perjalanan KA Lokal, Aglomerasi dan jarak jauh pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023.

Aturan tentang syarat terbaru naik kereta api ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat melakukan perjalanan naik kereta api dengan aturan dan syarat yang telah ditentukan, aturan ini berlaku sejak 19 Desember 2022.

"Sebelumnya anak usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Provinsi Aceh Tahun 2022, SMA Negeri Modal Bangsa Urutan Pertama, Ini Profilnya

Pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu. Atau, harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Berikut syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Wow! Unggahan Lionel Messi Angkat Trofi Piala Dunia 2022 Pecahkan Rekor Like Terbanyak di Instagram

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca Juga: BKD Kulon Progo Resmi Rilis Pembukaan PPPK Tenaga Teknis, Cek Kuota Formasi dan Syaratnya

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu

Guna membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

Demikian aturan dan syarat terbaru dari PT Kereta Api bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan saat liburan Natal dan tahun baru 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler