Hati-Hati dengan Penipuan Online Lewat Media Digital, Lakukan Hal Berikut Jika Terlanjur jadi Korban

6 Desember 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi Penipuan Online dan cara mengatasinya. /Pinterest

SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini marak terjadi penipuan online lewat berbagai media digital, sehingga masyarakat diminta untuk semakin berhati-hati.

Namun, jika terlanjur menjadi korban penipuan, apa yang harus dilakukan? Simak penjelasan selengkapnya.

Kini, penipuan tidak hanya ditemui secara langsung, melainkan juga dapat ditemui secara online melalui berbagai media digital seperti sosial media.

Beberapa waktu terakhir, masyarakat semakin dirisaukan oleh penipuan online yang terjadi melalui sosial media, dengan modus yang beragam.

Baca Juga: Ada 5 SMA Terbaik dari Kabupaten Mojokerto yang Masuk Daftar Top 1000 Versi LTMPT 2022, Ada Sekolah Favoritmu?

Karena sosial media merupakan salah satu sarana personal yang menyimpan data pribadi penggunanya, masyarakat harus semakin berhati-hati terhadap penggunaannya. Khususnya, kemungkinan terjadinya penipuan online.

Berdasarkan riset nasional tentang penipuan digital di Indonesia, hingga 91,2 persen penipuan terbanyak berupa penipuan berkedok hadiah. Riset ini melibatkan 1.700 responden dari 34 Provinsi di Indonesia.

Adapun penipuan digital yang sering dialami oleh masyarakat, yaitu sebagai berikut:

Pinjaman online ilegal: 74, 8 persen.

Pengiriman tautan (link) yang berisi malware (virus): 65,2 persen.

Baca Juga: Hati-hati Email Palsu dan Penipuan, Google Beri Bocoran Ciri-ciri Pesan Spam dan Tips Jaga Keamaan Data

Penipuan berkedok krisis keluarga: 59,8 persen.

Investasi ilegal: 56 persen.

Situs web atau aplikasi palsu: 52,6 persen.

Penipuan jual beli: 52, 3 persen.

Penipuan berjenis amal atau bantuan sosial: 50,6 persen.

Lowongan pekerjaan palsu: -44,8 persen.

Penipuan arisan online: -33 persen.

Pencurian identitas online: -29,2 persen.

Baca Juga: Segera Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2, Simak Syarat hingga Alur Registrasi Online

Penipuan berkedok asmara atau romansa: 27,7 persen.

Pembajakan atau peretasan akun dompet digital: -25,6 persen.

Penipuan pada proses penerimaan kerja:20,6 persen.

Penerimaan sekolah atau beasiswa palsu: -19,9 persen.

Penipuan digital tersebut, dapat menyebabkan berbagai kerugian, mulai dari kerugian fisik, kerugian barang, kebocoran data pribadi, kerugian perasaan (malu, sedih, marah, kecewa, takut), kerugian waktu, hingga kerugian uang.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Cepat Tanpa Antre untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022 Batch 2, Terakhir 7 Desember 2022

Jika terlanjur menjadi korban penipuan, maka Anda dapat melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Amankan keuangan dengan menghubungi call center m-banking.
  2. Jika ada transaksi tidak dikenal pada rekening, minta bank untuk memblokir rekening Anda.
  3. Datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
  4. Laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Instansi terkait lainnya.

Itulah informasi terkait penipuan online yang dapat terjadi lewat berbagai media digital. Serta langkah yang harus dilakukan jika terlanjur menjadi korban penipuan.

Tetaplah waspada dan berhati-hati dalam penggunaan segala media digital.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler