BPUM 2022 Perlu NIB, Ini Cara Mendapatkannya agar UMKM Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu dari Kemenkop UKM

12 November 2022, 16:00 WIB
Cara dapatkan NIB UMKM agar bisa daftar BPUM 2022 /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi UMKM yang akan mendaftar sebagai penerima BPUM 2022 memerlukan NIB saat proses pendaftaran. Simak Cara mendapatkannya agar bisa dapat BLT Rp600 ribu dari Kemenkop UKM berikut ini.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah mengisyaratkan akan memberikan BPUM 2022 kepada para pelaku UMKM dengan besaran BLT Rp600 ribu.

Program BPUM 2022 adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, yang salah satu sasarannya adalah pelaku UMKM.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Kevin Conroy, Aktor Pengisi Suara Batman yang Meninggal Dunia

Bagi Anda UMKM yang ingin mendapatkan BLT Rp600 ribu dari Kemenkop UKM ini bisa mendaftarkan diri jika memang telah memenuhi syaratnya.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 13 November Memperingati Hari Apa? Simak Daftar Hari Penting 13 November, Salah Satunya Hari Kebaikan Sedunia

Berikut cara Dapatkan NIB dan sekaligus daftar online menjadi UMKM terdaftar agar memenuhi syarat dapat BPUM:

- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

- Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

- Selanjutnya Anda akan melihat rangkuman data yang telah diisikan.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Sudah Cair ke 16,95 Juta Siswa SD SMP SMA SMK, Cek Daftar Penerima PIP pada November 2022 di Link Ini

Nantinya, UMKM bisa cek penerima BPUM atau BLT UMKM di link Eform BRI dengan NIK KTP dengan cara:

- Akses link eform.bri.co.id/bpum melalui browser di HP

- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia

- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia

- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa tahu jadi penerima jika mendapat tanda yang diberikan langsung oleh BRI melalui notifikasi SMS ke nomor handphone Anda.

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP," isi SMS yang dikirim BRI kepada UMKM yang lolos BPUM.

Jika Anda tak kunjung mendapat SMS tersebut, maka bisa melakukan cek online secara mandiri melalui HP dengan mengakses laman eform.bri.co.id dan gunakan NIK KTP Anda.

Baca Juga: 5 Pemain Terbaik yang Dikeluarkan dari Skuad Belanda Piala Dunia 2022, Ada Gelandang Manchester United!

Cara Mencairkan Dana BPUM:

Pencairan dana bantuan dapat dilakukan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Berikut dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK).

Saat ini Kemenkop masih menunggu persetujuan anggaran yang diajukan. Sehingga kapan pendaftaran BPUM 2022 hingga jadwal cair belum juga diumumkan.

Namun, beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Sumatra Barat, Aceh, dan Sulawesi selatan sudah membuka pendaftaran calon penerima BPUM 2022.

Demikian informasi terkini mengenai BPUM 2022 beserta cara daatkan NIB hingga cara cek penerima BLT UMKM.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler