Cara Daftar Online BPUM 2022 untuk Dapat BLT UMKM, Cek Nama Penerima Bantuan Kemenkop UKM di Sini

28 Oktober 2022, 11:30 WIB
Cara daftar BPUM 2022. /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini banyak masyarakat yang bertanya soal cara daftar online BPUM 2022 agar bisa mendapatkan BLT UMKM dari Kemenkop UKM dan cara cek nama penerimanya.

Kemenkop UKM menargetkan akan memberikan BLT UMKM sebesar Rp600.000 kepada 6 juta pelaku usaha dalam program BPUM 2022.

Selama ini untuk cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM adalah melalui link yang disediakan oleh BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id.

Baca Juga: Sudah Cair BSU Tahap 7 2022 Kelima Rekening Bank Himbara Jika Ada Notifikasi Ini, Cek Mobile Banking dan ATM!

Namun hingga saat ini kedua link tersebut belum bisa diakses untuk mengecek nama penerima BLT UMKM dalam program BPUM 2022.

Sebagai informasi, tidak semua pelaku usaha bisa menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), sebab ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerimanya.

Melansir laman pesisirselatankab.go.id, berikut syarat penerima BLT UMKM program BPUM 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik

Baca Juga: Link Video Story dan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Lengkap Quotes Ucapan Spesial Tahun Ini

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Per 28 Oktober 2022, Berapa Jumlah Siswa SMP yang Sudah Menerima Dana PIP 2022? Cek Nama Penerimanya di Sini!

Cara Mendapatkan Banpres BPUM:

Calon penerima BPUM dapat melengkapi data usulan kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Kumpulan Ide Ucapan Hari Ayah Nasional 12 November 2022 yang Menarik dan Menyentuh Hati

Berikut cara daftar online menjadi UMKM terdaftar agar memenuhi syarat dapat BPUM:

- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

- Pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.

- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

- Selanjutnya Anda akan melihat rangkuman data yang telah diisikan.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Cara Cek Dokumen Pembayaran STNK Online Cukup Pakai KTP di Samsat Digital Nasional atau SIGNAL

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM BPUM:

Pencairan dana bantuan dapat dilakukan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Berikut dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK).

Demikianlah cara untuk daftar BPUM agar mendapatkan BLT UMKM dari Kemenkop UKM dengan besaran Rp600.000.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler