SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapa nominal kenaikan UMP 2023? Berikut daftar Upah Minimum Provinsi di 34 Provinsi, termasuk Jakarta, Banten, Bengkulu, dan lainnya.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah sangat diharapkan oleh para pekerja, karena membantu memenuhi kecukupan kebutuhan hidup minimum buruh, serta daya beli dari pendapatan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Upah yang terlalu rendah menyebabkan lemahnya permintaan akan barang dan jasa, sehingga bisa mengakibatkan kelesuan usaha, dan pada akhirnya dapat menurunkan kesempatan kerja.
Apalagi kenaikan BBM atau Bahan Bakar Minyak membuat pengeluaran pekerja atau buruh semakin besar.
Hingga saat ini, sejumlah buruh di berbagai daerah menuntut pemerintah agar menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Diketahui penetapan UMP 2023 telah mulai diatur oleh pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W Kamdani menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud penghormatan atas kesepakatan dalam UU Cipta Kerja.
"Kita sangat clear (jelas), dalam urusan kenaikan UMP kita ikuti PP 36/2021. Itu sudah jelas, karena adanya dari awal kita memiliki UU Cipta Kerja itu kan untuk kita ikuti. Itu sudah disepakati dan formulanya sudah ada dan itu kita harus hormati," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W Kamdani saat ditemui di acara B20 Sustainability Awards 4.0 Dinner di Jakarta, Selasa malam, seperti dikutip dari laman Antara News.
Sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berikut daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut daftar UMP 2022 di 34 Provinsi:
Sumatera
1. Aceh Rp3.166.460
2. Sumatera Utara Rp2.522.609
3. Sumatera Barat Rp2.512.539
4. Kepulauan Riau Rp3.050.172
5. Bangka Belitung Rp3.264.884
6. Riau Rp2.938.564
7. Bengkulu Rp2.238.094
8. Sumatera Selatan Rp3.144.446
9. Jambi Rp2.698.940
10. Lampung Rp2.440.486
Baca Juga: Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600 Ribu Tanpa ke Bank, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di Sini
Jawa-Bali
11. Banten Rp2.501.203
12. DKI Jakarta Rp4.641.854
13. Jawa Barat Rp1.841.487
14. Jawa Tengah Rp1.812.935
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.840.915
16. Jawa Timur Rp1.891.567,12
17. Bali Rp2.516.971
Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.975.000
Kalimantan
20. Kalimantan Barat Rp2.434.328
21. Kalimantan Tengah Rp2.922.516
22. Kalimantan Selatan Rp2.906.473
23. Kalimantan Timur Rp3.014.497
24. Kalimantan Utara Rp3.016.738
Sulawesi
25. Sulawesi Barat Rp2.678.863
26. Sulawesi Tengah Rp2.390.739
27. Sulawesi Tenggara Rp2.576.016
28. Sulawesi Utara Rp3.310.723
29. Sulawesi Selatan Rp3.165.876
30. Gorontalo Rp2.800.580
Maluku
31. Maluku Rp2.619.312
32. Maluku Utara Rp2.862.231
Papua
33. Papua Rp3.561.932
34. Papua Barat Rp3.200.000
Sebagai informasi, Upah Minimum merupakan standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja.
Demikian ulasan mengenai kenaikan UMP 2023, lengkap dengan dengan daftar Upah Minimum Provinsi di 34 Provinsi, termasuk Jakarta, Banten, Bengkulu, dan lainnya.***