Update BSU Tahap 2: Hanya 2,4 Juta Buruh Tipe Ini yang Bisa Cairkan BSU, Termasuk Pemilik Rekening BCA?

21 September 2022, 10:30 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022.* // bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Update informasi BSU Tahap 2 2022 yang akan segera cair, namun hanya 2,4 Juta pekerja tipe ini yang bisa cairkan Subsidi Gaji, apakah termasuk Pemilik Rekening BCA atau Swasta?

BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 2022 diperuntukan bagi karyawan atau pekerja yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kemnaker RI dan merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Seperti diketahui data calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian disetorkan ke Kemnaker berupa data yang memenuhi syarat pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

BSU Subsidi Gaji Tahap 2 2022 bakal cair kepada 2,4 Juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker melalui beberapa mekanisme di bawah ini.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Telah Ditransfer Sebesar Rp750 Ribu untuk Siswa SMP, Adakah Namamu? Cek di Sini

Dilansir seputarlampung.com melalui laman sosial media Kementerian Ketenagakerjaan RI, terdapat informasi terkini terkait proses pencairan BSU tahap 2.

Adapun tahapan pencairan BSU Tahap 2 telah sampai pada tahap proses verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, terdapat 2.406.915 data calon penerima BSU Tahap 2 yang sedang dilakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan menjadi penerima BSU Tahap 2.

Diperkirakan penyalurannya dilakukan pada pekan depan, yakni sekitar 19-24 September 2022.

Baca Juga: Bacaan Surat Al Kafirun Tulisan Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Keutamaannya

"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan dijanjikan hari Kamis besok ada data yang masuk," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dikutip Seputarlampung.com dari Antara News.

Namun, tidak semua karyawan berhak mendapatkan BSU Tahap 2 2022, hanya beberapa karyawan atau pekerja yang memenuhi kriteria atau ketentuan dari bantuan BSU Subsidi Gaji Rp600.000.

Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:

1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terkini dan Singkat Edisi 23 September 2022, Tema: Semangat Bekerja & Keikhlasan dalam Islam

Pencairan bantuan BSU Subsidi Gaji 2022 akan dicairkan ke masing-masing rekening pekerja melalui bank Himbara. Berikut daftar rekening bank, diantaranya:

1. Bank BRI,
2. Bank BNI,
3. Bank Mandiri,
4. Bank BTN,
5. Bank BSI,
6. PT Pos Indonesia

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji atau tidak, yakni
:
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.

3. Lengkapi pendaftaran akun.

4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.

5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan

6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.

7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Baca Juga: Apa Itu Hernia yang Dialami oleh Anak Rizky Billar dan Lesti Kejora? Simak Jenis-jenis Hernia Berikut

Demikian ulasan mengenai informasi BSU Tahap 2 2022 yang akan segera cair, namun hanya 2,4 Juta pekerja tipe ini yang bisa cairkan Subsidi Gaji, berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji atau tidak.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler