Bagaimana Nasib Uang Kertas Lama setelah Bank Indonesia Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru TE 2022?

18 Agustus 2022, 12:15 WIB
Tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 yang baru saja diluncurkan oleh Bank Indonesia /Bank Indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan inovasi baru.

Adapun uang kertas baru TE 2022 tersebut dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Bagaimana nasib uang kertas lama? Apakah uang kertas lama wajib ditukar ke Bank Indonesia setelah ada uang kertas baru?

Simak penjelasan Bank Indonesia terkait urgensi dan inovasi uang kertas TE 2022.

Baca Juga: Tampilan Baru Uang Rupiah Kertas Resmi dari Bank Indonesia, Ini Gambar pada Uang Pecahan Rp1000-Rp100.000

Pengeluaran uang kertas baru TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77. Hal ini menggambarkan semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Kado Spesial HUT ke-77 RI untuk Warga Jakarta, PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Desain dan Inovasi Baru Uang TE 2022

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Ada tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Baca Juga: UPDATE Daftar Harga Pertamax Turbo di Seluruh Indonesia Agustus 2022, Daerah Mana yang Paling Mahal?

Tujuannya agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

 

Cara Penukaran Uang Kertas Lama dan Baru

Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Baca Juga: WhatsApp Sediakan Fitur Baru bagi Pengguna, Bisa Keluar Grup tanpa Ketahuan, Simak Caranya di Sini

Gambar pahlawan pada desain uang kertas baru TE 2022 tetap dipertahankan. Pahlawan nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada Rp20.000 dan Frans Kaisiepo pada Rp10.000.

Kemudian Dr KH Idham Chalid pada uang kertas pecahan Rp5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp2.000, dan Tjut Meutia pada uang kertas pecahan Rp1.000.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler