CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? MAAF, 6 Golongan Ini akan Langsung Dicoret, Ini Formasi, Dokumen, dan Syaratnya

22 Juli 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi CPNS /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info terbaru mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Ada 6 golongan pendaftaran yang langsung dicoret dari daftar peserta, siapa saja? Simak formasi, dokumen, dan syarat pendaftaran berikut ini.

Mengutip laman Instagram @cpnsindonesia.id, Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dengan kuota sebanyak 1.086.128 untuk mengisi formasi jabatan yang dibutuhkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, mengatakan rekrutmen pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022 akan lebih difokuskan untuk eks tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554, dengan rincian 45.000 untuk PPPK guru, 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag), dan 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Baca Juga: Download 10 Twibbon Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 2022 Terbaik di Link Ini, Berikut Cara Pakainya

Kemudian untuk pemerintah daerah mendapat alokasi sebanyak 942.257 orang, dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional selain guru.

Khusus untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun belum diungkapkan lebih lanjut perihal peruntukan jelasnya.

Selanjutnya, sisa kuota rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan pemerintah fokuskan untuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

Berikut syarat CPNS dan kriteria yang boleh mendaftar:

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman Seleksi Mandiri ITS Jalur Sarjana Terapan, Jumat 22 Juli 2022, Cek Daftar Nama Lolos

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

Baca Juga: Hasil Pengumuman Jalur Mandiri SMUB Universitas Brawijaya Nilai UTBK, Jumat 22 Juli 2022 di Link Berikut

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Baca Juga: 11 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Penuh Makna, Bagikan ke Kerabat

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Berikut daftar peserta yang langsung dicoret nama dan berkasnya:

1. Berusia minimal kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun

2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Cek Pengumuman Seleksi Jalur Mandiri Ujian Tulis UNJ 2022 di Link Berikut, Hasil Diumumkan Jumat, 22 Juli

Sementara itu, jadwal pendaftaran resmi masih belum diumumkan. Kemungkinan dalam waktu dekat akan segera diumumkan. Karenanya pantau terus laman media sosial dan situs resminya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler