Per 1 Juli, Masyarakat di 5 Provinsi yang Ingin Beli Pertalite/Solar Wajib Terdaftar di Aplikasi MyPertamina

28 Juni 2022, 17:30 WIB
Beli Pertalite dan Solar Gunakan MyPertamina, Lengkap Cara Daftar hingga 11 Wilayah yang Berlaku./Instagram.@safety_spbu. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - PT Pertamina mulai membatasi masyarakat yang masuk kategori mampu untuk tidak menggunakan Pertalite dan Solar.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan beban keuangan negara.

Seperti diketahui, harga minyak dunia tengah melonjak saat ini. Jika tidak dibatasi penggunaan bahan bakar yang diberikan keringanan oleh negara, tentu hal ini dapat menimbulkan kerugian besar.

Dimana BPH Migas telas mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga: Sakit Kepala, Keringat Berlebih, dan Mual saat Ibadah Haji? Waspada Gejala Heat Stroke, Lakukan 5 Hal Ini

Ditargetkan pembatasan konsumsi Pertalite dan solar berlaku mulai Agustus 2022.

Oleh sebab itu, Pertamina akan mulai menyeleksi masyarakat yang bisa beli Pertalite, dan Solar per 1 Juli 2022.

Masyarakat yang ingin membeli Pertalite dan Solar diwajibkan untuk registrasi terlebih dulu di aplikasi Mypertamina.

Jika sudah terdaftar dan masuk kategori yang disetujui, maka diperbolehkan mengisi BBM jenis tersebut di SPBU terdekat dengan memberikan bukti pendaftaran kepada petugas.

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman PPDB SD Tahap 2 DKI Jakarta pada 29 Juni 2022, Berikut Daftar Nama Lolos Seleksi

“Kami menyiapkan website MyPertamina, dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite, dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini,” terang Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution seperti yang dikutip seputarlampung.com dari PMJ News pada Selasa, 28 Juni 2022.

Setelah melakukan pendaftaran secara online, nantinya akan ada waktu untuk seleksi jenis kendaraan, dan identitas diri.

Setelah itu sistem akan membantu dalam mencocokan data pengguna dan menentukan siapa yang berhak membeli Pertalite dan Solar.

Nantinya pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan di email terdaftar dan kemudian memiliki QR code khusus yang bisa digunakan sebagai bukti kepada petugas SPBU, bahwa dirinya berhak membeli Pertalite atau solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi penggguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU, dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” jelasnya.

Nasution berharap, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program maupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening PIP 2022 untuk Siswa SD-SMA, Ini UPDATE Penerima Bantuan per Hari Ini 28 Juni 2022

“Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” tuturnya.

Sekadar informasi, uji coba pembatasan pembelian BBM jenis tersebut untuk sementara akan diterapkan di Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler