TERBARU Tak Perlu Cek BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja atau Buruh yang Terima Tanda Ini Pasti Dapat BSU Rp1 Juta

18 April 2022, 05:45 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ternyata Anda tidak perlu repot untuk mengecek di BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan apakah Anda akan mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022.

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan kembali digelontorkan oleh pemerintah pada 2022.

Pemberian kembali skema BSU bagi pekerja atau buruh dilakukan guna membantu memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Alokasi pemberian BSU akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja. Nilai bantuan yang diberikan kepada pekerja masih sama seperti pada 2021, yakni sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: RESMI Diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri

Dimana skema penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 rencananya akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Pencairan dananya pun masih akan melalui 5 (lima) bank yang termasuk dalam Himbunan Bank Milik Negara (Himbara). Yakni, BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI bagi pekerja di Provinsi Aceh.

Pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu Himbara tersebut akan langsung mendapatkan dana BSU Rp1 juta melalui rekening Himbara miliknya.

Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, maka pencairan dana BSU Rp1 juta akan melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol) Himbara oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.

Baca Juga: Berapa Harga Terbaru April 2022 Xiaomi Redmi Note 10s dan Xiaomi Redmi Note 10 Pro? Intip Spesifikasinya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pada 2022 ada dua kriteria pekerja penerima BSU yang diutamakan.

Kriteria pertama, penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kedua, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, terkait kapan akan dicairkannya BSU Rp1 juta pada 2022, Ida Fauziyah menyampaikan saat ini instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU pada 2022 masih disiapkan.

Hal itu dilakukan agar penerima BSU Rp1 juta pada 2022 sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, belum diketahui secara pasti kapan bantuan bagi para pekerja ini akan dicairkan.

Baca Juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Virtual Job Fair untuk SMA hingga S1 di Bank Muamalat

Anda dapat mengecek secara berkala apakah Anda merupakan pekerja atau buruh yang menerima BSU Rp1 juta melalui 2 cara, yakni:

1. Cek di laman https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Cek di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Kendati demikian, dilansir dari Berita DIY, ternyata ada tanda yang menunjukkan bahwa pekerja mendapatkan BSU Rp1 juta tanpa harus mengecek di BPJS Ketenagakerjaan.

Yakni, apabila pekerja atau buruh lolos sebagai penerima BSU Rp1 juta, nantinya akan ada pemberitahuan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan tempat Anda bekerja.

Dimana nantinya Human Resource (HR) akan memberitahu Anda terkait pemberitahuan tersebut.

Cara pencairannya juga mudah. Anda cukup mengisi formulir yang disediakan HR dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BSU Rp1 juta langsung bisa dicairkan di Himbara.

Jangan lupa, bawa KTP berserta fotocopynya sebagai syarat pembukaan rekening Himbara.

Baca Juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Banking Associate Program Bank Permata, Simak Kualifikasi Lengkapnya Berikut

Itulah cara mudah mengetahui apakah Anda menerima BSU Rp1 juta pada 2022 tanpa harus mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker Berita DIY BSU Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler