HORE! Walau Tidak Punya KIP, Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Tetap Bisa Daftar PIP, Ini Caranya

16 April 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari keluarga miskin/kurang mampu yang tidak punya punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap bisa mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP merupakan program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin/kurang mampu di bidang pendidikan.

Bantuan tersebut berupa uang tunai yang dapat dimanfaatkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dibidang pendidikan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Pasti Cair ke Pekerja Tipe Ini, Cek Alur dan Jadwal Penyaluran BSU Kemnaker 2022

Namun, apakah siswa SD-SMK kategori miskin/kurang mampu yang tidak miliki KIP tetap bisa daftar PIP? Lantas apa saja syaratnya? Cek di sini.

Dengan diterbitkannya dana PIP ini pemerintah dapat memberikan kesempatan belajar, bantuan uang tunai kepada siswa SD-SMK dari keluarga miskin atau kurang mampu agar dapat membiayi pendidikan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIP).

Dana PIP ini juga memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar nantinya dapat mengeyam pendidikan sampai dengan tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Berapa Lama PIP 2022 Cair ke Rekening BRI dan BNI? Cek Total Dana PIP Tersalurkan per 16 April ke Siswa SD-SMP

Besaran dana bantuan PIP ini tergantung dari jenjang pendidikan tiap siswa, yaitu:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dari dana PIP ini, para siswa dapat mempergunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan uang praktek.

Namun, untuk mendapatkan dana PIP tersebut, syarat yang harus dipenuhi siswa dari kategori miskin atau kurang mampu adalah harus memiliki KIP.

Baca Juga: Tes Fokus: Menguji IQ Kamu dalam 10 Detik, Temukan Satu Huruf Y yang Tersembunyi di antara Huruf X?

Lantas, apakah siswa yang tidak memiliki KIP yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu tetap bisa mendaftar dana PIP?

Dikutip Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, orang tua atau wali segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran selanjutnya.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi pada 2022 ke 12 Juta Pelaku Usaha, Benarkah Bisa Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI?

Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama siswa untuk nantinya menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Dibulan April ini, bantuan PIP 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta lebih siswa SD-SMK yang berhak menerima bantuan dan memenuhi syarat.

Jika melihat dari kuota keseluruhan penerima dana PIP yakni 17,9 juta lebih siswa baik SD-SMK, maka bantuan dana PIP bagi siswa SD-SMK masih tersisa kuota sebanyak 7,7 lebih siswa.

Berikut ini update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Baca Juga: Dana PIP Kemdibud 2022 untuk 17,9 Juta Pelajar GAGAL Ditransfer ke 9 Kategori Ini, Mengapa? Ini Penyebabnya

Telah disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Dana PIP yang belum dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 dapat mengecek di link berikut dan ikuti langkah yang tertera.

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home

Demikian syarat mendaftar PIP walaupun belum memiliki KIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler