ALHAMDULILLAH, Pekerja di Luar PPKM Level 3 dan 4 Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Info Ini

19 November 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi BSU 2021 kepada pekerja/buruh. /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau disebut juga BLT Subsidi Gaji, dengan total nilai Rp1 juta kini bisa juga dinikmati oleh para pekerja di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Hal ini tentu menjadi kabar sangat menggembirakan bagi para pekerja/buruh yang berada di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk jelasnya, simak informasi di dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta rencananya akan segera dicairkan bertahap pada November 2021.

BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebenarnya adalah dana bantuan yang diberikan Rp500 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan, yang penyalurannya dilakukan sekaligus.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui syarat penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Ini Cara Cek DAFTAR NAMA Penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Siswa SD-SMA/SMK Bisa Cek Pencairan Lewat JakOne

Dengan pembaruan itu, kini para pekerja/buruh yang berada di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 juga bisa berkesempatan mendapatan kucuran dana BSU Rp1 juta.

Hal ini berdasarkan keputusan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021 lalu.

Perubahan syarat penerima itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021, yakni diputusakan untuk menambah cakupan wilayah pekerja penerima dana BSU Rp1 juta.

Kendati demikian, para pekerja/buruh tetap harus memenuhi syarat penerima BSU Rp1 juta.

Dana BSU/BLT Subsidi Gaji tersebut kemungkinan akan kembali disalurkan oleh Kemnaker pada November 2021 ini.

Tak hanya itu, Kemnaker juga menambah penerima BSU sebesar 1,6 juta orang. Sehingga total penerima BSU 2021 saat ini mencapai 10,3 juta orang.

Baca Juga: YANG DITUNGGU: BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair November 2021? Ini Syarat Terbaru Mendapatkan Bantuan

Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian www.ekon.go.id:

- Tidak ada perubahan kriteria penerima;

- Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

- Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

- Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

- Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka dilakukan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

- Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)

Baca Juga: Jadwal TV Sabtu, 20 November 2021: RCTI, TRANSTV, NET TV, SCTV, GTV, ANTV, MNCTV, Trans7 dan Indosiar

Berikut cara cek status penerima BSU 2021 melalui link Kemnaker:

- Buka laman kemnaker.go.id

- Daftar Akun apabila belum memiliki akun

- Lengkapi pendaftaran akun

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek Pemberitahuan.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Termasuk juga apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Demikianlah informasi terbaru BSU yang diperluas ke 1,6 juta penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler