PERHATIAN, BSU Rp1 Juta Pasti Diterima jika Pekerja Penuhi 6 Kriteria Ini, Cek Data Penerima BSU di Sini

9 November 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang senilai Rp1 juta akan kembali dilakukan untuk 1,6 juta pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk memperluas penerima bantuan subsidi upah.

Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Perluasan tersebut dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran dengan nominal lebih dari Rp1 triliun.

“Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1.6 triliun,” kata Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: UPDATE: BSU Kemnaker Rp1 Juta Masih Diberikan ke 1,6 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Termasuk?

Di sisi lain, Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari Antara.

Adapun detail persyaratan perluasan cakupan wilayah penyaluran BSU tersebut adalah sebagai berikut:

(1). Tidak ada perubahan kriteria penerima,

(2). Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional (514 Kab/Kota di 34 Provinsi),

(3). Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU tersebut,

(4). Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM dll).

Baca Juga: Ribuan Buku Nikah Dicuri dari KUA, Ini Terduga Pelaku dan Motifnya: Ada Kaitan dengan Maraknya Kawin Kontrak?

Untuk persyaratan yang harus terpenuhi oleh pekerja untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: UPDATE: PIP Kemdikbud Masih akan Cair ke 73.097 Siswa SMA dan SMK, Bagaimana Nasib Pelajar SD dan SMP?

Bagi karyawan yang telah ditetapkan sebagai penerima disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU tahap 5.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Jika saat mengecek status BSU muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021.

Karyawan pun tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai.

Baca Juga: Logo Resmi Muktamar ke-34 NU di Lampung, Makna Filosofis dan Link Download

Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler