Benarkah Penyaluran Dana BSU Kemnaker Rp1 Juta Berakhir Hari Ini, 31 Oktober 2021? Simak Bocorannya di Sini

31 Oktober 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 5 cair.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berakhir pada Hari ini?

Seperti diketahui, sejak Agustus 2021 pemerintah telah kembali menggelontorkan BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja yang terkena dampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di sejumlah wilayah Indonesia.

Adapun, pencairan dana bantuan insentif bagi para pekerja tersebut dilakukan dalam 5 tahap. Dimana tahap 1 dan 2 telah usai disalurkan hingga akhir Agustus 2021.

Kemudian, tahap 3 dan 4 disalurkan pada September 2021 dan tahap 5 telah mulai disalurkan sejak awal Oktober 2021.

Seperti diketahui, pencairan dana BSU Rp1 juta pada 2021 disalurkan dengan 2 skema, yakni :

Baca Juga: SEDANG TAYANG STREAMING Newcastle United vs Chelsea, 30 Oktober 2021 di Liga Inggris Live SCTV: LINK DI SINI

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Adapun syarat yang harus di penuhi oleh pekerja untuk mendapatkan BSU Rp1 juta adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau kini diubah menjadi 34 Provinsi kemudian diubah untuk penyaluran tahap 5 menjadi 34 provinsi karena adanya sisa anggaran setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Baca Juga: YUK KLAIM, INI KODE REDEEM Genshin Impact (GI) 31 Oktober 2021 Terbaru, Ambil Item Gratis dari Mihoyo

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Lalu benarkah penyaluran dana BSU Rp1 juta akan berakhir pada Hari ini, 31 Oktober 2021?

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kemnaker terkait perpanjangan masa penyaluran dana BSU Rp1 juta.

Namun, menilik pernyataan Menteri Ida Fauziah yang mengatakan bahwa penyaluran dana BSU Rp1 juta akan dilakukan paling lambat pada Oktober 2021, maka ada kemungkinan bahwa pemberian BLT Subsidi Gaji ini telah usai dilakukan pada bulan ini.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api bagi Anak di Bawah 12 Tahun, Simak Aturan Naik KA Komuter hingga Jarak Jauh

“Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” kata Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Namun untuk pencairan dananya di Bank Himbara tampaknya masih dapat dilanjutkan pada November 2021.

Pasalnya menurut hasil pantauan seputarlampung.com dari kolom komentar akun Instagram @kemnaker masih banyak pekerja yang belum bisa melakukan pencairan dana BSU Rp1 juta karena terhalang jumlah antrean aktivasi rekening dan sebagainya.

" @michwan96, kemarin nanya satpam BTN Citra Raya katanya semua cabang sudah penuh. Sehari cuma ngelayanin [pembukaan rekening baru] 10 orang. Itu pun sudah dibooking dilist sampai 27 Desember [2021]. Amsyong bener," ungkap seorang pekerja dengan akun @hidayatulllllll.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU Kemnaker Rp1 juta, Anda bisa mengeceknya dengan cara :

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api bagi Anak di Bawah 12 Tahun, Simak Aturan Naik KA Komuter hingga Jarak Jauh

Demikian informasi terkait jadwal penyaluran BSU Kemnaker Rp1 juta yang diperkirakan akan berakhir pada Hari ini, 31 Oktober 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker Instagram ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler