Bocoran Jadwal Cair BSU Tahap 5 ke Pemilik Rekening BCA dan Swasta: 15 Kriteria Ini Tak Dapat Subsidi Gaji

5 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut bocoran jadwal cair BSU Subsidi Gaji Tahap 5 ke pemilik rekening BCA dan Bank Swasta. Simak informasi selengkapnya di sini.

Bantuan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan tahap 5 dipastikan hanya akan cair untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, jadi bagi pekerja asing tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Menaker Ida Fauziyah membeberkan perkiraan jadwal pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 ditransfer kepada penerima paling lambat bulan Oktober.

Baca Juga: Penyebab BSU Tahap 4 dan 5 Gagal Cair ke 758ribu Pekerja, Pemilik Rekening BCA Segera Cek Akun Kemnaker.go.id

"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, 5 Oktober 2021.

Pencairan dana BLT atau BSU subsidi gaji dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening pekerja dan bersiap-bersiap memasuki penyaluran tahap 5 pada bulan Oktober 2021.

“Saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.go.id, 5 Oktober 2021.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 mulai cair. Karyawan pemegang rekening bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga yang belum dapat uang Rp 1 juta bisa lapor via BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Siswa SD - SMA Cek DTKS Kemensos Sekarang, BLT Anak Sekolah Cair Oktober 2021, Dapatkan Dana Rp4,4 Juta

Beberapa hari yang lalu Kemnaker melakukan evaluasi terkait penyaluran bantuan Rp 1 juta yang sudah digelontorkan kepada 4,9 juta karyawan.

Berdasarkan evaluasi tersebut, ada sejumlah hambatan atau kendala yang dihadapi selama pencairan BSU BLT Subsidi Gaji tahap sebelumnya.

Mulai dari komunikasi yang tidak sinkron dari bank Himbara di kantor pusat dan cabang, terbatasnya sumber daya bank, gagal salur, kurangnya diseminasi, kurangnya sosialisasi dan lemahnya koordinasi berbagai pihak.

Skema pencairan BSU tahap 4 dan 5 dilakukan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening bank BCA atau bank swasta lainnya.

Perlu diketahui, hanya pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Upah/Gaji sebesar Rp. 1 Juta.

Kendati demikian, ada 15 karyawan atau pekerja yang dipastikan tidak akan pernah dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp. 1 Juta, yakni:

Baca Juga: PESAN Penting Peringatan Hari Tanpa Bra Setiap 13 Oktober: Waspada Kanker Payudara, Lakukan 2 Hal ini Segera!

  1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.
  2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
  3. Karyawan tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  4. Karyawan penerima program keluarga harapan atau PKH.
  5. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.
  6. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
  7. Karyawan di bidang pendidikan .
  8. Karyawan di bidang kesehatan.
  9. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
  10. Bagi karyawan yang berada di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan, sehingga gaji atau upah yang melebihi maka tidak mendapat BSU.
  11. Pekerja tidak bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
  12. Pekerja tidak bekerja di sektor usaha transportasi.
  13. Pekerja tidak bekerja di sektor aneka industri.
  14. Pekerja tidak bekerja di sektor properti dan real estate.
  15. Pekerja tidak bekerja di sektor perdagangan dan jasa.

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji Tahap 4 dan 5 atau tidak, yakni:

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
  2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
  3. Lengkapi pendaftaran akun.
  4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
  5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
  6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
  7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Baca Juga: WhatsApp, Instagram, Facebook Kompak Down Berjamaah, Warganet Serang Twitter dengan Berbagai Cuitan dan Meme

Anda juga bisa cek melalui di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi, seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan jangan lupa, data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Apabila Anda lolos, akan ada pemberitahuan seperti ini: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah."

Namun, apabila Anda tidak lolos atau data sedang diverifikasi akan memperoleh pesan: "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021."

Demikian, informasi terkini seputar jadwal pencairann BSU tahap 5 dan kriteria pekerja atau buruh yang dinyatakan tidak dapat menerima dana BSU Subsidi Gaji tahap 5, Silahkan untuk pekerja pemilik rekening Swasta, cek kembali apakah dana Rp. 1 Juta sudah cair atau belum, hanya di bank Himbara.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler