Sudah Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 1, 2, 3 Masih Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 pada September 2021?

28 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 4 cair. /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah jika sudah mendapatkan BLT Subsidi Gaji pada Tahap 1, 2, 3 masih bisa mencairkan dana BSU Rp1 juta Tahap 4 dan 5? Simak ulasannya di sini.

Seperti diketahui, sejak Agustus 2021. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan BSU Rp1 juta bagi pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di sejumlah wilayah Indonesia.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini bertujuan untuk membantu perekonomian para pekerja terdampak PPKM Level 4 dan 3 dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Adapun, penerima BSU Rp1 juta adalah para pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 16/2021, yakni :

Baca Juga: Bocoran Line Up Indonesia vs Denmark Piala Sudirman 2021, Rabu 29 September 2021: Lengkap Jadwal dan Jam

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Chord dan Lirik Tegami - Angela Aki, OST Film Have a Song on Your Lips, Lagu Paduan Suara Perpisahan Kelas

Adapun hingga Jumat, 24 September 2021, data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker baru sekitar 7,74 juta calon penerima.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan hingga September 2021, pihaknya telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji kepada sekitar 4,91 juta pekerja.

Dimana pencairan BSU Rp1 juta kepada 4,91 juta pekerja tersebut disalurkan melalui 2 (dua) skema.

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Artinya, pemilik rekening BCA/Swasta yang lolos sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta nantinya akan mendapat notifikasi terkait rekening baru dan di Bank Himbara apa mereka harus mencairkan dana insentif ini.

Sebagai informasi, penyaluran BSU Rp1 juta sudah memasuki tahap 4. Dimana tahap 1 dan 2 telah dicairkan pada Agustus 2021, Tahap 3 pada awal September, dan tahap 4 baru-baru ini mulai disalurkan pada akhir September 2021.

Baca Juga: Info Loker, PT Hotel Indonesia Natour Memberikan Kesempatan Berkarir di Beberapa Posisi, September 2021

Banyak yang bertanya apakah pekerja yang telah mendapatkan BLT Subsidi Gaji pada Tahap 1, 2, 3 masih bisa mencairkan dana BSU Rp1 juta Tahap 4 dan 5?

Perlu diketahui, skema BSU Rp1 juta pada 2021 hanya akan disalurkan 1 (satu) kali per tiap pekerja. Namun, skema penyalurannya akan dilakukan 2 (dua) kali dengan dana yang dicairkan adalah sebesar Rp500.000 per bulan atau Rp1 juta dalam dua kali pencairan.

Artinya, pekerja yang sudah mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji Tahap 1, 2, dan 3 tidak akan kembali mendapatkan skema dana insentif ini pada Tahap 4 dan 5.

Anda bisa mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU Rp1 juta tahap 4 dan 5 dengan mengeceknya secara berkala, melalui:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke rekening Anda' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Baca Juga: Ini 3 Tokoh Hebat yang Berhasil Lumpuhkan Pasukan G30S PKI, Diperingati pada 30 September

Demikian informasi terbaru terkait skema penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 1,2, 3, 4 dan 5.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler