SIMAK! Jadwal Terbaru Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 5, Hanya Cair di Bank Himbara

27 September 2021, 05:30 WIB
SIMAK! Jadwal Terbaru Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 5, Hanya Cair di Bank Himbara /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id.*

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahap 5 akan segera dicairkan! Simak informasi lengkapnya di sini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan dana BSU Rp1 juta tahap 4 pada akhir September 2021.

Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri juga menyampaikan hingga September 2021, pihaknya telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji kepada sekitar 4,91 juta pekerja.

Dimana pencairan BSU Rp1 juta kepada 4,91 juta pekerja tersebut disalurkan melalui 2 (dua) skema.

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh. 

Baca Juga: MASYAALLAH! Inilah Mukjizat Pembagian Waktu Shalat, Simak Penjelasan Dokter Zaidul Akbar Berikut Ini

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Artinya, pemilik rekening BCA/Swasta yang lolos sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta nantinya akan mendapat notifikasi terkait rekening baru dan di Bank Himbara apa mereka harus mencairkan dana insentif ini.

Adapun hingga Jumat, 24 September 2021, data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker baru sekitar 7,74 juta calon penerima.

Artinya, masih ada sekitar 2,83 juta calon penerima BSU Rp1 juta yang datanya kini masih diverifikasi dan divalidasi oleh Kemnaker. Dimana kemungkinan penyaluran dana BLT Subsidi Gaji Tahap 5 akan diberikan kepada 2,83 juta calon penerima tersebut, selama mereka memenuhi persyaratan yang tertera di Permenaker Nomor 16/2021.

Berikut syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

Baca Juga: Kabar Gembira! TNI/Polri Bagi-bagi Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk 1 Juta PKL dan Warung, Simak Info Berikut

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Bacaan Surah Al-Falaq Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia, Berikut Keutamaan Membaca Surah Al-Falaq

Adapun, terkait jadwal penyaluran BSU Rp1 juta tahap 5 diperkirakan paling lambat dapat dicairkan pada Oktober 2021.

Hal itu sejalan dengan target Kemnaker yang mengatakan bahwa penyaluran dana insentif pekerja ini akan rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Anda bisa mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU Rp1 juta tahap 5 dengan mengeceknya secara berkala, melalui:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Jika Anda sudah mengecek dan notifikasi menyebutkan bahwa Anda 'Ditetapkan'. Maka artinya Anda telah terdaftar sebagai salah satu penerima BSU Rp1 juta Tahap 5.

Anda tinggal menunggu notifikasi berubah menjadi 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara). 

Baca Juga: Update! BST Kemensos Tak Cair, Tenang Ini 6 Bansos yang Masih Lanjut Hingga Desember 2021

Demikian informasi terbaru terkait jadwal penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 5 yang diperkirakan akan cair pada Oktober 2021 dan hanya akan cair melalui Bank Himbara.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler