TERBARU: Pemilik Rekening BCA/Swasta, BSU Rp1 Juta Tahap 5 Hanya Cair Lewat Himbara, Cek Mekanismenya di Sini

26 September 2021, 05:30 WIB
TERBARU: Pemilik Rekening BCA/Swasta, BSU Rp1 Juta Tahap 5 Hanya akan Cair Lewat Himbara, Cek Mekanismenya di Sini.* /Kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kini sudah memasuki tahap 5 dimana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa pencairan dana BLT Subsidi Gaji hanya akan lewat Bank Himbara.

Baru-baru ini Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan hingga September 2021, data calon penerima BSU Rp1 juta yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 7,74 juta calon penerima.

Dari total data yang diserahkan tersebut, Kemnaker kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Hal itu dilakukan agar penerima BSU Rp1 juta pada 2021 benar-benar memenuhi syarat yang ada dalam Permenaker Nomor 16/2021.

Berikut syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

Baca Juga: Bacaan Surah Al Kafirun Ayat 1-6: Terjemahan Bahasa Indonesia dan Tafsir Kemenag Ayat per Ayat

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Suka Ngemil dan Sering Lapar Saat Malam? 4 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Tanpa Perlu Khawatir Badan Jadi Gemuk

Indah selanjutnya menyampaikan, bahwa setelah melalui proses pemadanan data, BSU Rp1 juta telah disalurkan kepada sekitar 4,91 pekerja hingga Jumat, 24 September 2021.

Dimana pencairan BSU Rp1 juta kepada 4,91 juta pekerja tersebut disalurkan melalui 2 (dua) skema.

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Artinya, pemilik rekening BCA/Swasta yang lolos sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta nantinya akan mendapat notifikasi terkait rekening baru dan di Bank Himbara apa mereka harus mencairkan dana insentif ini.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU Rp1 juta tahap 5, Anda bisa mengeceknya secara berkala dengan cara :

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara). 

Baca Juga: Kabar Buruk bagi Pengguna Indihome dan TV Kabel Lainnya, 14 Channel TV Ini Menghilang Mulai 1 Oktober 2021

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Bagaimana caranya melakukan aktivasi rekening baru untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta?

Pertama, Anda dapat melakukan aktivasi secara mandiri dengan mendatangi Bank HIMBARA yang telah ditunjuk sebagai penyalur BSU Rp1 juta.

Kedua, sesuai dengan imbauan Ida Fauziah yang meminta agar proses aktivasi rekening HIMBARA baru dilakukan di perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut, Anda dapat meminta pihak perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru agar dapat segera mencairkan dana BSU Rp1 juta.

Demikian informasi terbaru terkait penyaluran BSU Rp1 juta tahap 5 dan mekanisme pencairan BLT Subsidi Gaji di Bank Himbara.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler