HORE! BSU Tahap 4, 5 Segera Dicairkan Kemnaker, Kapan Jadwal dan Tanggal? Ini Daftar Nama Lolos, Cek di Sini

23 September 2021, 10:45 WIB
BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 segera cair /BPJSTKU

SEPUTAR LAMPUNG.COM - Sebentar lagi Kemnaker akan mencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, namun saat ini masih dalam verifikasi dan validasi pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Pemkanaker 2021. Simak ulasan berikut agar Anda tahu kapan jadwal dan tangga Subsidi Gaji dicairkan kembali oleh Kemnaker RI.

Kemnaker resmi mengumumkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan sampai tahap 4 dan 5, serta penyaluran langsung diberikan kepada penerima melalui rekening Bank Himbara, di antaranya Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh)

Sebagai informasi tambahan, pencairan BSU Kemnaker sampai dengan tahap 3, Kemnaker telah menyalurkan dana Rp1 juta ke 3,2 juta penerima sampai saat ini.

Baca Juga: AWAS TERLEWAT! Siswa SD hingga SMA Daftar KJP Plus Tahap 2/2021 Sekarang, Cepat Lengkapi Berkas Ini

Kemnaker tengah bersiap menyalurkan kembali dana BSU atau BLT subsidi gaji Rp1 juta Tahap 4 dan 5 kepada karyawan calon penerima.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja di masa pandemic Covid-19 dan PPKM Level 4-3 sangat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan untuk penyaluran program BSU 2021 untuk tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara, sehingga akhirnya dibukakan rekening baru Bank Himbara.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri, usai melihat penyerahan BSU 2021 tahap III di PT. Semarang Autocomp Manufacture di Semarang, dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemnaker RI.

Baca Juga: Siapakah Teuku Ryan yang Hari ini akan Melamar Ria Ricis? Ini Profil Singkat Calon Adik Ipar Oki Setiana Dewi

Bagi pekerja yang memiliki rekening Bank BCA, CIMB Niaga dan Bank Swasta lainnya tidak perlu khawatir, jika dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan tidak cair, sebab tahap 3 dan seterusnya, yakni tahap 4 dan 5 akan dikhususkan untuk pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara, sehingga akhirnya dibukakan rekening baru Bank Himbara.

Sedangkan, untuk pekerja atau karyawan yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, dana BSU Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta telah diprioritaskan telah cair di tahap 1 dan 2.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.

Penerima BSU 2021 merupakan pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP, kemudian terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Namun bagi pekerja yang berada di wilayah dengan UMK di atas Rp3,3 juta per bulan, maka syarat maksimal gaji per bulan menjadi UMK tersebut dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Misal, jika UMK Lampung sebesar Rp4.788.532 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA/Swasta Wajib Tahu Tanda Dana BSU Kemnaker Sudah Ditransfer, Cek Kapan BSU Tahap 4 Cair

Apabila pekerja atau karyawan belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia, maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Perhatikan hanya 6 pekerja berikut ini yang dapat BSU atau BLT subsidi gaji ketenagakerjaan 2021. Cek syarat dan ketentuan, di antaranya:

1. Pekerja merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Segera Serahkan Berkas Ini untuk Cairkan KJP Plus Tahap 2

Dilansir Seputarlampung,com dari kemnaker.go.id, bahwa penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh. Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang. Hingga saat ini, untuk penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 sudah melewati tahap ketiga.

Secara keseluruhan untuk penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Berikut tata cara cek BSU Tahap 4 dan 5, apakah NIK KTP Anda sudah berubah ditetapkan dari status calon penerima, hanya melalui laman bsu.kemnaker.go.id, yakni:

• Akses situs bsu.kemnaker.go.id
• Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
• Lengkapi pendaftaran akun.
• Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
• Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
• Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
• Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Demikian, ulasan mengenai kelanjutan pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, lengkap dengan info resmi dari Kemnaker RI dan cara cek penerima BSU Ketenagakerjaan 2021 melalui laman bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler