SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi terbaru mengenai pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta tahap 7 dan 8 2021.
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Besaran dana BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.
Sebelumnya penyaluran BST pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Seperti dilansir seputarlampung.com dari corona.jakarta.go.id, pemerintah telah melakukan pencairan dana BST tahap 5 dan 6 yang dimulai pada minggu ke-3 bulan Juli 2021, langsung ke rekening penerima BST.
Setelah pencairan BST tahap 5 dan 6 tersebut, masyarakat DKI Jakarta mulai mempertanyakan perihal pencairan BST tahap selanjutnya yakni tahap 7 dan 8.
Beredar kabar bahwa BST tahap 7 dan 8 akan cair pada awal bulan September 2021.
Namun hingga saat ini, fakta resmi mengenai Pemprov DKI Jakarta yang akan mencairkan BSU tahap 7 dan 8 pada September 2021 belum ditemukan.
Mengenai info pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 sendiri sebenarnya dapat dicek dengan cara login ke corona.jakarta.go.id dengan memasukkan data nomor KK.
Baca Juga: Tidak Pernah Muncul Sebelumnya, Terungkap ini Sosok Hartawan Alfahri Ayah dari Aldebaran
Perlu diketahui bahwa tidak semua warga DKI Jakarta dapat mendapatkan dana BST ini. Berikut kriteria penerima BST DKI Jakarta:
- BST akan disalurkan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.
- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
- BST Tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga secara total.
- Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Demikian informasi seputar pencairan penerima BST tahap 7 dan 8, semoga info di atas dapat bermanfaat.***