Masih Ada Kesempatan untuk 6,68 Juta Pekerja, Penuhi Syarat Berikut dan Cek di Sini untuk Cairkan BSU Rp1 Juta

2 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji ketenagakerjaan. /Pixabay / EmAji/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada 2,1 juta pekerja pada Agustus 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah baru-baru ini.

Artinya, masih ada kesempatan bagi sekitar 6,68 juta pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di sejumlah wilayah Indonesia untuk mendapatkan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp1 juta.

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto telah menyampaikan bahwa pencairan BSU Rp1 juta pada 2021 akan dilakukan dalam 5 tahap.

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data telah menyerahkan sekitar 5,52 juta data calon penerima BSU Rp1 juta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga: Segera Cek di Sini Data Calon Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 4 yang Sudah Diterima Kemnaker

- Tahap 1: 1 juta data

- Tahap 2: 1,25 juta data

- Tahap 3: 1,5 juta data

- Tahap 4: 1,8 juta data

Nantinya, para pekerja yang datanya sudah diserahkan akan melalui tahap verifikasi dan validasi data terlebih dulu oleh Kemnaker.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta adalah sebagai berikut:

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kemnaker Jamin BLT Subsidi Gaji Bakal Ditransfer ke Bank BNI, BRI, BSI: Kapan BSU Tahap 3 Cair September 2021?

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan di atas dan ingin mengecek status kepesertaan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda, Anda dapat melakukan 3 (tiga) hal ini:

Cara pertama cek BSU Rp1 juta melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id :

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masuk dengan data diri nama pengguna dan kata sandi yang Anda miliki

3. Cek 'Kartu Digital'

4. Klik gambar kartu tersebut kemudian akan muncul informasi terkait kepesertaan Anda dan nomor rekening.

Cara kedua dengan melakukan instalasi aplikasi BPJSTKU di ponsel pintar Anda :

1. Unduh aplikasi BPJSTKu di ponsel pintar Anda

2. Lakukan registrasi sesuai yang diminta seperti, memasukan alamat email, masukkan kartu peserta Jamsostek (KPJ), NIK, tanggal lahir, dan nama lengkap Anda.

3. Setelah selesai, masuk ke dalam aplikasi

4. Pilih menu 'Kartu Digital'

5. Info mengenai kepersertaaan BPJS Ketenagakerjaan Anda akan tertera.

Baca Juga: Lord Adi Banjir Rezeki dari Sosok Pria Ini, Ungkap Kecewa dengan Hadiah Rp10 Juta dari MCI

Cara ketiga adalah dengan menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) :

1. Hubungi nomor WhatsApp App BPJS Ketenagakerjaan 0813-800-70175 atau akses melalui laman https://wa.me/6281380070175

2. Setelah direspon, pilih "Informasi calon penerima BSU 2021"

3. Ikuti petunjuk yang ada.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker BPJSTKU

Tags

Terkini

Terpopuler