Dibuka bagi 500 Ribu Pelaku UMKM pada September 2021, Siapkan 2 Dokumen Ini untuk Daftar BPUM Rp1,2 Juta!

24 Agustus 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi. BLT UMKM 2021 tahap 3 serta cara cek penerima bantuan di eformbricoid atau banpresbpumid /Dok Website BRI/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta pada Agustus 2021 akan berakhir tujuh hari lagi.

Seperti diketahui, pada Juli - Agustus 2021, pemerintah masih menggelontorkan dana BPUM Rp1,2 juta bagi 2,5 pelaku usaha mikro terpilih dan akan dilanjutkan pada September 2021 untuk 500 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelum melakukan pendaftaran BPUM Rp1,2 juta pada September 2021 ada baiknya ada mengecek apakah Anda termasuk pelaku usaha mikro yang lolos verifikasi untuk mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta pada Bulan ini.

Sebagai informasi, pencairan BPUM Rp1,2 juta pada Juli - Agustus 2021 hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dana BPUM Rp1,2 juta pada pencairan Bantuan UMKM Tahap I/2021 (berlangsung pada April - Mei 2021).

Adapun penerima bantuan dana ini adalah para pelaku UMKM umum dan para Anggota PNM Mekaar. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD Halaman 70 72 73 74 75 76 77 Subtema 2: Bermain di Rumah Teman

Biasanya, jika Anda dinyatakan lolos menerima BPUM Rp1,2 juta Anda akan menerima pesan singkat dari Bank Penyalur seperti BRI atau bagi Anggota PNM Mekaar, akan diberitahu oleh petugas setempat.

Jika belum juga mendapatkan kabar, bukan berarti Anda tidak lolos, Anda juga dapat mengecek sendiri melalui laman eform.bri.co.id (bagi pelaku UMKM umum) dan banpresbpum.id (bagi para Anggota PNM Mekaar).

Berikut cara mudah mengecek eform.bri.co.id :

- Masuk https://eform.bri.co.id/
- Cari BPUM dan klik
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'

Jika Anda dinyatakan lolos, maka keterangan terkait NIK KTP, Nama, dan Nomor Rekening pencairan akan tertera.

Baca Juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2021, Syarat Wajib Tes SKD 2 September 2021, Buka di Link Berikut

Sedangkan, para anggota PNM Mekaar dapat melakukan pengecekan di link banpresbpum.id.

Berikut cara mudah mengecek banpresbpum.id :

- Masuk link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Kemudian klik tombol 'cari'

Sama seperti Eform BRI, link banpresbpum.id juga dapat dicek dengan mudah menggunakan NIK KTP.

Jika Anda dinyatakan terdaftar di link banpresbpum.id, maka informasi terkait NIK KTP, nominal, nama, lokasi bank penyalur akan muncul dan Anda dapat langsung melakukan proses pencairan BPUM Tahap 2/2021.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair, Pemilik Rekening BCA dan Non Himbara Tetap Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Caranya

Lalu bagaimana jika Anda dinyatakan belum lolos untuk mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta pada Agustus 2021? Tenang, Anda dapat kembali mendaftar pada September 2021.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu menyiapkan dua dokumen penting ini untuk mendukung kelengkapan berkas Anda.

Pertama Anda perlu untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui oss.go.id, caranya adalah :

1. Masuk ke laman https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang Anda miliki.
4. Lengkapi formulir data pribadi, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.
6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
7. Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman data yang telah Anda isi.
8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
9. Catat NIB Anda atau lakukan tangkap layar agar tidak lupa dan simpan baik-baik.

Baca Juga: Apa Saja Dampak Ditemukan Komputer dalam Bidang Iptek? Kunci Jawaban Kelas 6 SD Tema 3 Hal 98 99 dan 100

Cara kedua adalah menyiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

1. Datangi RT dan RW tempat usaha Anda berdiri untuk meminta Surat Pengantar pembuatan SKU di Kelurahan/Desa.

2. Datangi kantor Kelurahan/Desa tempat usaha Anda berdiri dan serahkan dokumen Surat Pengantar RT/RW, KTP, dan KK.

3. Tunggu petugas membuatkan SKU sesuai dengan data yang diajukan dan surat pengantar RT/RW.

4. Setelah SKU jadi, simpan dokumen ini baik-baik karena akan dibutuhkan saat pencairan dana BPUM Rp1,2 juta.

Setelah kedua dokumen tersebut lengkap, Anda dapat melakukan pendaftaran BPUM Rp1,2 juta pada September 2021 dengan cara:

1. Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.

2. Ikuti alur pendaftaran yang ada, biasanya ada permintaan untuk mengisi berkas berupa data diri juga data usaha secara online dan menyerahkan berkas aslinya berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Kependudukan (KTP), dan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi. Selain itu, Anda juga bisa dimintai foto produk jualan dan tempat usaha Anda.

Baca Juga: Tulislah 4 Tokoh dan Karakter yang Ada pada Dongeng 'Bunga Melati yang Baik Hati', Tema 2 Kelas 3 Halaman 30

3. Usai melalukan pendaftaran, biasanya berkas yang sudah Anda daftarkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga sampai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Perlu Anda ketahui, lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM Rp1,2 merupakan kewenangan mutlak dari Kemenkop UKM.

Semoga berhasil!***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemenkop UKM oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler