3 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Agustus 2021, Ada BLT/BSU Pekerja, BST, Kartu Sembako, Simak Ketentuannya

12 Agustus 2021, 21:10 WIB
3 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Agustus 2021, Ada BLT/BSU Pekerja, BST, Kartu Sembako. /Pixabay/emAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dampak dari pandemi Covid-19 saat ini belum kunjung usai, hal itu pun menjadi masalah bagi sebagian besar orang.

Belum lagi kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas masyarakat melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun menambah masalah tersebut menjadi kian rumit.

Tak sedikit dari mereka yang terpaksa gulung tikar akibat PPKM tersebut, bahkan ada pula sebagaian orang yang kehilangan pekerjaan meraka.

Baca Juga: Tersandung UU ITE, Ini Kisah dr. Richard Lee Mulai dari Pendidikan hingga Dirikan Klinik Kecantikan Athena

Menanggapi hal tersebut, pemerintah pun bergerak dengan menggelontorkan bantuan terkhusus bagi masyarakat yang terdampat pandemi Covid-19.

Beberapa bantuan tersebut di antaranya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Kartu Sembako.

1. BLT/BSU pekerja dan buruh

Pemerintah mengeluarkan bantuan ini dengan menargetkan sebanyak 8,73 juta pekerja/buruh yang akan menerima bantuan BSU/BLT ini untuk Juli dan Agustus.

Akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini, hanya beberapa orangsaja dengan klasifikasi berikut yang mendapatkan bantuan jenis ini.

Berikut ini ketentuannya :

1. Batasan maksimal gaji sebesar Rp3.500.000 dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebear UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buru yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalarukan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Baca Juga: Profil Evan Sanders, Mantan Kekasih Andin di Ikatan Cinta: Kerap Dipanggil Mesra Oleh Amanda Manopo

2. BST

Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Berikut ini ketentuan penerima BST:

- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021

- BST Tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga secara total

- Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 13 Agustus 2021: NET TV, Trans7, TRANSTV, MNCTV, RCTI, SCTV, GTV, ANTV, dan Indosiar

3. Kartu Sembako

Kartu sembako atau yang disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Berikut ini ketentuan penerima kartu sembako:

· Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

· KPM BPNT sebagaimana dimaksud di atas diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

· Pemerintah memberikan BPNT senilai Rp 110.000,-/bulan/KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera untuk dibelanjakan beras dan/atau telur melalui e-warong.

Sementara Bansos Rastra diberikan berupa beras kualitas medium sebanyak 10kg/KPM setiap bulannya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler