KBM Tatap Muka Diperbolehkan Tapi Tidak Diwajibkan, Orang Tua Boleh Larang Anaknya ke Sekolah

- 21 November 2020, 07:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Tiga dari 10 Situs Paling Banyak Diakses Netizen di Masa Covid-19 Masuk Daftar Blokir Pemerintah

Adapun mengenai ijin KBM secara tatap muka, dalam tataran implementasinya dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Pembelajaran tatap muka ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” ungkap Nadiem.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka. Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Mengingat kondisi setiap daerah tidak sama, maka keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan COVID-19 di daerahnya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah