Pencairan PIP 2023 Termin 3 Dilakukan Mulai Oktober, Siswa yang Mau Dapat Beasiswa Segera Lakukan Ini

- 14 Agustus 2023, 10:40 WIB
Siswa SD-SMK yang mau dapat dana beasiswa dari PIP 2023 Termin 3 bisa lakukan ini dari sekarang.*
Siswa SD-SMK yang mau dapat dana beasiswa dari PIP 2023 Termin 3 bisa lakukan ini dari sekarang.* /Tangkap layar Instagram.com/@sobatpip

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih ada kesempatan bagi siswa SD-SMK yang ingin mendapatkan beasiswa dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2023.

Pasalnya, pencairan dana PIP 2023 masih akan dilakukan pada Termin 3 yang dijadwalkan dananya akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember. Simak selengkapnya.

Pada 2023, PIP tercatat akan diberikan kepada sekitar 14,3 juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Banda Neira, Dijamin Susah Move on!

Di mana dilansir dari data resmi penyaluran PIP 2023 secara nasional di laman PIP Kemdikbud, hingga 14 Agustus 2023, dana PIP 2023 baru dicairkan kepada sekitar 9,17 juta siswa SD-SMK.

Artinya, masih terbuka kesempatan bagi siswa SD-SMK yang belum terdaftar sebagai penerima PIP 2023 untuk mendapatkan dana beasiswa ini pada pencairan Termin 3.

Sebelum mendaftarkan diri agar bisa menerima PIP 2023 Termin 3, siswa harus memahami kriteria penerimanya terlebih dulu.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 79 80 Lembar Aktivitas 5: Aktivitas Kelompok Kurikulum Merdeka Belajar

Dilansir dari laman Puslapdik, pada penyaluran PIP Termin 3, beasiswa pendidikan ini akan diberikan kepada siswa SD-SMK yang datanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, serta siswa SD-SMK yang baru melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BRI, BNI atau BSI.

Kriteria Siswa Penerima PIP

Untuk mendapatkan dana PIP 2023 pada termin 3, siswa SD-SMK wajib memenuhi kriteria sebagai penerima sebagai berikut:

1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)

- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan

- Terkena dampak bencana

- Tidak bersekolah

- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3

- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Jika termasuk kriteria penerima PIP 2023 tersebut, siswa SD-SMK bisa mendaftarkan diri sebagai penerima beasiswa.

Ada 2 cara untuk menjadi penerima PIP. Pertama, siswa wajib sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Kedua, siswa SD-SMK yang tidak terdaftar di DTKS, bisa mengusulkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Catat Sejarah Raih Trofi Pertama di Asia bersama Al Nassr

Berikut cara daftar DTKS secara online:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS secara online selesai.

Berikut cara untuk daftar ke Dinas Pendidikan:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Siswa yang sudah melakukan pendaftaran baik di DTKS Kemensos maupun Dinas Pendidikan tinggal mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2023 Termin 3 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 atau bertanya kepada pihak Sekolah.

Besaran Dana PIP

Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2023 Termin 3 maka siswa SD-SMK akan mendapatkan dana pendidikan sebesar:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Nantinya bantuan dana pendidikan dari PIP 2023 akan disalurkan melalui 3 rekening Bank, yakni BNI, BRI, dan BSI bagi siswa yang berada di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Catat Sejarah Raih Trofi Pertama di Asia bersama Al Nassr

Penting dipahami pencairan dana PIP 2023 hanya dilakukan satu kali dalam setiap termin pencairan.

Artinya, dana PIP 2023 yang diberikan akan diberikan penuh dan siswa penerimanya wajib menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Itulah cara agar siswa SD-SMK bisa mendaparkan dana beasiswa dari PIP 2023 Termin 3.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos PIP Kemdikbud PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah