Beasiswa Unggulan Kemdikbud Buka hingga 17 Agustus 2023, Mengapa Guru dan Dosen Tak Bisa Daftar? Ini Alasannya

- 5 Agustus 2023, 12:30 WIB
Inilah alasannya mengapa golongan guru dan dosen tidak bisa ikut daftar program Beasiswa Unggulan Kemdikbud.
Inilah alasannya mengapa golongan guru dan dosen tidak bisa ikut daftar program Beasiswa Unggulan Kemdikbud. /Pixabay/ptksgc

Beasiswa bagi Penyandang Disabilitas disedikan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3.

4. Beasiswa Unggulan Penghargaan

Beasiswa Unggulan Penghargaan adalah beasiswa yang diberikan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara dan ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023 HUT RI ke-78? Ini Aturannya

Keuntungan yang Didapat dari Beasiswa Unggulan Kemdikbud

Dikutip dari laman lldikti5.kemdikbud.go.id, berikut keuntungan yang didapat penerima Beasiswa Ungguk Kemdikbud:

  1. Biaya Pendidikan akan ditanggung penuh selama kuliah, termasuk pembayaran UKT di PTN atau SPP di PTS.
  2. Biaya hidup juga akan ditanggung selama kuliah.
  3. Penerima beasiswa berhak atas bantuan pengadaan buku selama kuliah. Namun, biaya buku ini tidak mencakup biaya penelitian.

Untuk pendaftaran dan informasi lengkap mengenai Beasiswa Unggulan Kemdikbud, bisa mengakses laman resminya di https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.

Demikian alasan mengapa guru dan dosen tak bisa daftar Beasiswa Unggulan Kemdikbud yang dibuka hingga 17 Agustus 2023.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @puslapdik_dikbud Beasiswa Unggulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah