- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Setelah itu apabila siswa SD-SMK ingin mencairkan besaran uang tunai dari dana PIP 2023 tersebut, maka mereka bisa mencairkannya melalui 2 bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah yaitu bank BRI dan bank BNI.
Untuk mengetahui kriteria siswa yang berhak menerima bantuan dana PIP 2023, maka bisa simak di bawah ini.
Berikut ini adalah 9 kriteria siswa yang resmi mendapatkan uang tunai dari dana PIP 2023:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan