9 Kriteria yang Resmi Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Dana PIP 2023, Siapa saja? Cek Informasinya di Sini

- 31 Juli 2023, 11:10 WIB
9 kriteria ini resmi terima dana PIP 2023
9 kriteria ini resmi terima dana PIP 2023 /hendra sulistiono/Seputarlampung.com

Baca Juga: Ini Cara Aktivasi Rekening di BNI, BRI, BSI bagi Siswa Kelas 6, Kelas 9, dan Kelas 12, Terakhir 31 Juli 2023!

- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Setelah itu apabila siswa SD-SMK ingin mencairkan besaran uang tunai dari dana PIP 2023 tersebut, maka mereka bisa mencairkannya melalui 2 bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah yaitu bank BRI dan bank BNI.

Untuk mengetahui kriteria siswa yang berhak menerima bantuan dana PIP 2023, maka bisa simak di bawah ini.

Berikut ini adalah 9 kriteria siswa yang resmi mendapatkan uang tunai dari dana PIP 2023:

1. Siswa pemegang KIP

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah