Untuk, info jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 pada April 2023 biasanya akan diumumkan melalui akun Instagram UPT P4OP dan Disdik DKI di @upt.p4op dan @disdikdki.
Baca Juga: Inilah Daftar 12 SMP Terbaik Kota Pekalongan Berdasarkan Nilai Rerata UN 2019, Nomor 1 Sekolah Mana?
Syarat Penerima
Sekedar info, bantuan KJP Plus hanya diberikan kepada peserta didik SD hingga SMA yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta.
SD/MI/SLB
Besaran dana yang diberikan yakni Rp250.000 per bulan. Serta tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan.