3 Sekolah Kedinasan Ini harus Pakai Nilai Rapor dan Ijazah, Apa Saja? Simak Syarat dan Informasinya di Sini

- 12 Maret 2023, 18:35 WIB
3 sekolah kedinasan ini harus pakai nilai rapor dan ijazah, apa saja?
3 sekolah kedinasan ini harus pakai nilai rapor dan ijazah, apa saja? /Tangkapan layar Instagram paraja_ipdn_

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SMA yang telah lulus ingin mendaftarkan ke perguruan tinggi kedinasan harus mengetahui syarat nilai standar yang diperlukan.

 

Sekolah kedinasan merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang berada di bawah naungan lembaga pemerintah dengan pola ikatan dinas.

Salah satu incaran para siswa SMA untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi yaitu di Sekolah kedinasan.

Baca Juga: Cari HP Canggih Harga Ekonomis? Baca Review Oppo A76 Maret 2023, Cek Spesifikasi dan Fitur Unggulannya di Sini

Untuk mendaftar di salah satu sekolah kedinasan seperti STAN, STIN, dan IPDN maka siswa lulusan SMA harus mempersiapkan nilai rapor dan ijazah.

Sekolah kedinasan menyediakan pembebasan uang kuliah dan ikatan dinas, selain itu mendapatkan berbagai keuntungan menarik bagi siswa yang berhasil masuk.

Lulusan dari sekolah kedinasan mempunyai kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN) atau lembaga yang menaungi tersebut.

Baca Juga: Mengapa Tidak Terdaftar sebagai Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Penyebabnya

Salah satu alasan mengapa PTK selalu dicari oleh lulusan SMA, SMK, atau sederajat lainnya, selain Peruruan Tinggi Negeri maupun Swasta.

Syarat untuk masuk ke dalam PTK yaitu memiliki minimal nilai rapor dan ijazah yang telah di tentukan, persyaratan ini harus dilengkapi dan dipenuhi.

Ada beberpa sekolah kedinasan yang mensyaratkan nilai rapor dan ijazah misalnya Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), InstitutPemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.

Berikut ini minimal nilai rapor dan ijazah Perguruan Tinggi Kedinasan:

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Tinggal 10 Hari Lagi, Calon Penerima Segera Lengkapi 8 Berkas Ini

 

1. IPDN

Memiliki status ikatan dinas, IPDN menawarkan banyak keuntungan bagi para siswa yang nantinya diterima.

Setelah lulus, nantinya alumni IPDN bisa bekerja di lingkungan pemerintahan seperti Kementerian maupun Pemerintah Provinsi dan Daerah.

Nilai ijazah atau rapor di sekolah sesuai ketentuannya berdasarkan persyaratan tahun 2022:

- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 - 2021.

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

Baca Juga: Irish Bella Belum Kunjungi Ammar Zoni yang Tertangkap Kasus Narkoba, Hal Ini yang Langsung Dilakukannya

2. STAN

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dinaungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disebut-sebut sebagai sekolah kedinasan yang gajinya cukup tinggi.

Persyaratan masuk STAN, adalah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Minimal nilai rapor dan ijazah STAN yang dibutuhkan:

- Memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00

- Memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

Baca Juga: Ini Dia Bacaan Niat Sahur dan Doa Buka Puasa Bulan Ramadhan 2023, Lengkap dengan Latin dan Artinya

 

3. STIN

STIN dinaungi Badan Intelijen Nasional (BIN) dan termasuk sekolah kedinasan yang difavoritkan siswa SMA, SMK yang ingin menjadi intel negara.

Persyaratan masuk STIN cukup banyak, termasuk dalam hal nilai rapor atau ijazah.

Berdasarkan syarat pendaftaran STIN tahun 2022 lalu, terdapat ketentuan nilai rapor dalam salah satu poin di aspek persyaratan umumnya. Berikut rinciannya:

Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80

- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 - semester 5 minimal 75

Demikian informasi untuk minimal nilai rapor dan ijazah Perguruan Tinggi Kedinasan IPDN, STAN, dan STIN.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x