Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Tinggal 10 Hari Lagi, Calon Penerima Segera Lengkapi 8 Berkas Ini

- 12 Maret 2023, 12:05 WIB
Inilah 8 berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya terdata sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sebelum 22 Maret/
Inilah 8 berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya terdata sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sebelum 22 Maret/ /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD-PKBM yang namanya sudah diumumkan sebagai calon penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi 8 berkas ini sebelum 22 Maret.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan nama siswa dan peserta didik yang menjadi calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sejak 16 Februari lalu.

Di mana pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 ini akan dilakukan hingga 22 Maret.

Baca Juga: Sinopsis Perjanjian Gaib, Jadwal Tayang dan Harga Tiket di Bioskop Malang Jawa Timur Hari Ini 12 Maret 2023

Artinya, pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 tinggal menyisakan waktu 10 hari.

Jika siswa yang terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 tidak segera melengkapi atau menyerahkan melengkapi berkas-berkas ini sampai 22 Maret, maka otomatis namanya akan tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.

8 Berkas yang Harus Dilengkapi

Berikut ini adalah 8 berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya terdaftar sebagai calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini Minggu, 12 Maret 2023: Ada Banyak Hadiah Spesial Menantimu

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)

Nantinya berkas-berkas itu akan melalui proses verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan yang akan dilakukan mulai 23-28 Maret 2023.

Lalu, nama siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan diumumkan mulai 29 Maret-2 Mei 2023.

Anda juga bisa mengecek apakah lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Besaran Dana KJP Plus

 

Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 adalah:

- SD/MI/SLB: Rp250.000

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000

- SMK: Rp450.000

- PKBM: Rp300.000

- LKP: Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Maret 2023 PT Freeport Indonesia untuk Fresh Graduate, Cek Kualifikasinya

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:

- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

- SMK: Rp240.000 per bulan

Nantinya bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus tahap 1 2023 ini akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Itulah informasi mengenai 8 berkas yang harus dilengkapi oleh nama siswa SD-SMK yang namanya terdata sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sebelum 22 Maret.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x