Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, Siswa Harus Kumpulkan Berkas sebelum Tanggal Ini agar Lolos

- 28 Februari 2023, 16:00 WIB
Ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta daftar berkas yang harus dikumpul.
Ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta daftar berkas yang harus dikumpul. /Instagram @upt.p4op

16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah

- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah

23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Motor Honda Scoopy Terbaru, Ada Scoopy Fashion, Sporty, Prestige, Stylish

Para siswa yang ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus dapat melengkapi berkas di sekolah masing-masing sebelum tanggal 23 Maret agar lolos menjadi penerima.

Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus pada 2020:

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.

Demikianlah info terkait jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta daftar berkas yang harus dikumpul.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah