Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, Siswa Harus Kumpulkan Berkas sebelum Tanggal Ini agar Lolos

- 28 Februari 2023, 16:00 WIB
Ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta daftar berkas yang harus dikumpul.
Ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta daftar berkas yang harus dikumpul. /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal pendataan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan penerima KJP Plus tahap 1 2023.

KJP merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan KJP Plus ini yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, serta untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tahun Ini Arab Saudi Tak Batasi Jumlah Jemaah Umrah dan Bisa Menggunakan Visa Apapun

Dalam proses pendataan KJP Plus tahap 1 2023 akan ada beberapa tahapan yang harus dilewati dan untuk saat ini sudah masuk ke tahap pengumpulan berkas.

Jadwal Pendataan

Berikut ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023:

9 – 15 Februari: Pemadanan data

16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah

- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah

23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Motor Honda Scoopy Terbaru, Ada Scoopy Fashion, Sporty, Prestige, Stylish

Para siswa yang ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus dapat melengkapi berkas di sekolah masing-masing sebelum tanggal 23 Maret agar lolos menjadi penerima.

Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus pada 2020:

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.

Demikianlah info terkait jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta daftar berkas yang harus dikumpul.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah