Bantuan PIP ini dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Untuk murid SD akan mendapatkan bantuan senilai Rp450 ribu.
Berikut besaran nominal dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Lalu, bagaimana cara daftar PIP 2023?
Meski salah satu syaratnya yakni memiliki KIP, ternyata siswa kurang mampu tetap bisa mendaftar pip walau tak punya KIP.
Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa berkas Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Atau jika tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Dan jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.