SEPUTARLAMPUNG.COM – Batas akhir aktivasi rekening Program Indonesia Pintar atau PIP resmi diperpanjang.
Siswa sebaiknya segera lakukan aktivasi rekening dengan cara ini agar bisa cairkan bantuan hingga Rp1 juta dari PIP. Simak info selengkapnya.
Kabar gembira, pemerintah kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening bagi penerima PIP 2022 hingga 15 Februari 2023.
“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!,” dikutip dari Instagram @sobatpip pada Rabu, 1 Februari 2023.
Untuk diketahui, aktivasi rekening ini bertujuan agar siswa SD hingga SMK penerima PIP 2022 bisa mencairkan bantuan PIP Kemdikbud tahun ini.
Namun, aktivasi ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Adapun proses aktivasi rekening untuk siswa SD dan SMP berbeda dengan SMA dan SMK.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Berikut tiga cara aktivasi rekening penerima PIP 2022:
1. Datang ke Bank BRI (Siswa SD dan SMP Sederajat)
Siswa SD atau SMP harus datang ke BRI didampingi orang tua dengan membawa:
- Surat keterangan kepala aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga
2. Datang ke Bank BNI (Siswa SMA dan SMK)
Siswa SMA atau SMK datang sendiri ke BNI sebagai bank penyalur dengan membawa:
- Surat keterangan kepala aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank
3. Datang ke Bank BSI (Khusus Provinsi Aceh)
Siswa SD atau SMP harus datang ke BSI didampingi orang tua dengan membawa:
- Surat keterangan kepala aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga
Sementara untuk siswa SMA atau SMK dapat datang sendiri ke BSI dengan membawa:
- Surat keterangan kepala aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank.
Untuk siswa yang masuk kategori rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, dan orangtua/wali jauh aktivasi bisa diwakilkan kepala sekolah dengan syarat yang sama namun ada tambahan berkas, seperti:
- SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Surat Kuasa Orangtua/wali/siswa
- Fotokopi KTP kepala sekolah
- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (*lokasi dan kondisi khusus).
Jika proses aktivasi rekening berhasil maka siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpel dan Kartu Debit Simpel.
Sekedar info tambahan, berikut rincian besaran dana PIP:
Baca Juga: PKH Februari 2023 Cair untuk Masyarakat dengan Kategori Ini Saja, Uang Tunai Menanti Anak Sekolah
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Demikian informasi terkait batas akhir aktivasi rekening PIP 2022 resmi diperpanjang serta 3 caranya.***