Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon penerima bantuan pendidikan yang telah mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan di laman https://bandikdok.kemkes.go.id.
Para pendaftar membuat surat pernyataan calon peserta Program Bantuan Pendidikan dan Fellowship, memiliki STR, peserta aktif BPJS Kesehatan dan tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.
Pembiayaan program ini dialokasikan oleh DIPA Ditjen Tenaga Kesehatan dan diberikan setelah penerima ditetapkan sebagai penerima beasiswa sejak Januari 2023.
Selanjutnya, para penerima beasiswa akan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan pengusul.
Dirjen Arianti menyebutkan, dokter spesialis subspesialis akan ditempatkan di rumah sakit daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan Fasyankes Kemenkes maupun kementerian atau lembaga lain.
Dokter layanan primer akan ditempatkan di UPT Kemenkes dan Pusat Kesehatan Masyarakat Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Sedangkan, fellowship diposisikan di UPT Kemenkes dan RS daerah provinsi/ kabupaten/ kota.
Baca Juga: Profil 6 SMA Unggulan di Kota Depok Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT 2022, Cek Skornya
Pendaftaran beasiswa dibuka 9 Desember sampai 23 Desember 2022.