Mahasiswa harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kabupaten/kotamadya sesuai dengan tempat tinggalnya.
Untuk pembuatan SKTM, bisa menghubungi RT/RW dan minta berkas persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan/desa.
C.) Bawa persyaratan yang sudah lengkap ke kelurahan/desa.
Selanjutnya mengirimkan surat lamaran dan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKTM tersebut ke kelurahan/desa.
Pembuatan SKTM di suatu kelurahan/desa biasanya memakan waktu tidak lebih dari 1 hari kerja.
Setelah menerima SKTM, mahasiswa dapat memindai SKTM dan foto dokumen bukti keadaan ekonomi.
Syarat pendaftaran KIP Kuliah:
1. Penerima KIP perkuliahan adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau yang tidak diumumkan lulus lebih dari 2 tahun yang lalu dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NISN), Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun kendala finansial didukung dengan dokumen pendukung yang valid