Sebutkan Pengertian Hukum dari Immanuel Kant dan Para Ahli Lainnya, Simak Persamaan dan Perbedaannya

- 13 November 2022, 15:40 WIB
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant, Achmad Ali, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant, Achmad Ali, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja //Pixabay/qimono/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut pengertian hukum dari Immanuel Kant dan para ahli lainnya. Berikut persamaan dan perbedaannya.

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.

Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.

Baca Juga: 5 Anggota Polisi Luka-luka, 1 di Antaranya Patah Lengan Kiri Usai Pengamanan Unjuk Rasa, Ini Kronologinya

Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

- Peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

Baca Juga: Profil-Biodata Ribka Haluk, Satu-satunya Wanita sekaligus Pertama yang jadi Gubernur Provinsi Baru di Papua

Inilah pengertian hukum dari Immanuel Kant, Achmad Ali, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant:

Hukum adalah segala keseluruhan syarat di mana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Pengertian hukum menurut Achmad Ali:

Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

Baca Juga: Pengertian Agen, Grosir, Makelar, Komisioner, dan Importir dalam Kegiatan Distribusi, Materi IPS Kelas 7 SMP

Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat

Persamaan dan perbedaan dari ketiga ahli tersebut adalah sebagai berikut:

Persamaannya: Bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan dan kesejahteraan bersama.

Baca Juga: Siap-siap Daftar CPNS 2023, Ini Bocoran Formasi yang akan Dibuka, Adakah untuk Lulusan S1 Hukum?

Perbedaannya :perbedaannya terletak pada perumusannya dan pada sudut pandangnya yang berbeda-beda tetapi mempunyai makna yang sama.

Ulasan tentang pengertian hukum menurut Immanuel Kant, Achmad Ali dan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja pada artikel ini dapat menjadi referensi siswa untuk mencari kunci jawaban yang relevan dengan soal atau tugas yang diberikan oleh guru.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah