Panduan Tutup Rekening KJP Plus 2022 Penerima Kelas 12 yang Telah Lulus, Dokumen Ini Wajib Dibawa

- 4 November 2022, 20:00 WIB
Panduan tutup rekening KJP Plus 2022 kelas 12 yang telah lulus.
Panduan tutup rekening KJP Plus 2022 kelas 12 yang telah lulus. /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak panduan dan berkas yang wajib dibawa saat melakukan penutupan rekening KJP Plus 2022 penerima kelas 12 yang telah lulus di sini.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan uang tunai yang ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resminya, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses untuk warga DKI Jakarta usia sekolah 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar nantinya dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca Juga: Kapan KJMU Tahap 2 dan KJP Plus November 2022 Cair? Pantau 2 Akun Ini dan Cek Berkala Saldo di JakOne Mobile

Di mana tujuan dari program KJP Plus 2022 ini di antaranya yakni meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Selain itu juga, menarik anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah atau kursus dan juga melalui pelatihan.

Dan juga mencegah peserta didik dari kemungkinan drop out atau putus sekolah dikarenakan terkendala ekonomi.

Syarat penerima KJP Plus salah satunya yakni berdomisili dan tercatat dalam kartu keluarga provinsi DKI Jakarta.

Siswa dan siswi penerima KJP Plus dapat mempergunakan dana KJP Plus tersebut untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti membeli seragam sekolah, alat tulis dan lainnya.

Baca Juga: Loker November 2022: PT Mandiri Tunas Finance Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat Lengkapnya

Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 kelas XII yang sudah lulus dapat melakukan penutupan rekening KJP Plus mulai bulan November 2022.

Sebagaimana dikutip pada akun Instagram upt.p4op, penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:

• KTP wali (bagi yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)

• KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)

• Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)

• Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)

• Buku tabungan dan ATM KJP Plus

• Surat keterangan bebas tunggakan (khusus sekolah swasta)

• Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi 1 lembar)

• Meterai 10.000 (2 lembar)

Baca Juga: Kumpulan Pantun dan 40 Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2022 dengan Desain Pilihan Terbaik dan Menarik

Tetapi untuk penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 yang sudah lulus dan akan melanjutkan KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus karena rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU.

Demikian informasi terkait panduan tutup rekening KJP Plus 2022 penerima kelas 12 yang telah lulus.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x