Kunci Jawaban PKn Kelas 8 SMP Halaman 53 Tabel 3.2 Macam Norma

- 10 Oktober 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi kunci jawaban PKN.
Ilustrasi kunci jawaban PKN. /sasint/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak soal dan pembahasan PKN kelas 8 SMP/MTS yang bersumber dari Buku Tematik Kemendikbud revisi 2017.

 

Pembahasan soal dan kunci jawaban dalam artikel ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi dan referensi serta memudahkan adik-adik dalam belajar.

Siswa diminta untuk mengerjakan tabel 3.2 yang ada pada halaman 53 di buku IPS kelas 8 SMP.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 SMP Halaman 45 46 Tabel 2.2 Hakikat Norma

Pembahasan dalam artikel ini diulas oleh Aulia Rachma Dinantika, S.Pd. Alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.

Berikut ini kunci jawaban PKn kelas 8 SMP halaman 53:

Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam norma isilah tabel di bawah ini.

Tabel 3.2 Macam Norma

1. Norma agama

Sumber: Bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam Kitab Suci

Sanksi: Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung, yaitu berupa dosa dan sanksi tersebut akan diberikan di akhirat nanti.

Baca Juga: Psikolog: Jauhkan Anak dari Pelaku KDRT, Ini Risiko dan Dampak bagi Kondisi Mental Anak

Contoh perbuatan:

- Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapatkan dosa.

- Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, dan berbicara kasar.

2. Norma kesusilaan

Sumber: Bersumber dari suara hati Nurani manusia yang mengatur tentang perbuatan dan perilaku manusia.

Sanksi: Perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

Contoh perbuatan:

- Jangan mencuri barang milik orang lain.

- Jangan membunuh sesama manusia.

- Hormatilah sesamamu.

- Selalu bersikaplah jujur dalam perkataan, tindakan, dan perbuatan.

- Tidak menghina dan merendahkan orang lain.

Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 10 Oktober 2022, Ini 8 Jenis Gangguan Jiwa, Ada Bipolar hingga Depresi Mayor

3. Norma kesopanan

Sumber: Bersumber dari adat kebiasaan masyarakat atau pergaulan yang ada di dalam masyarakat.

Sanksi: Sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

Contoh perbuatan:

- Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

- Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

- Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.

- Janganlah meludah di dalam kelas.

- Ramah dan tidak sombong di lingkungan masyarakat.

- Tidak menghina atau mencela orang lain baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Pakai Twibbon Hari Santri Nasional Ini di Media Sosial pada 22 Oktober 2022, Desain Terkini, Terbaik dan Keren

 

4. Norma Hukum

Sumber: Bersumber dari negara yang dibentuk oleh lembaga atau badan yang berwenang.

Sanksi: Dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.

Contoh perbuatan:

1. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

2. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, atau hartanya, termasuk keluarganya.

4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Halaman 67 68 Aktivitas Kelompok Contoh Budaya Negara Eropa

5. Norma Adat

Sumber: Bersumber dari kepantasan, kepatuhan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat.

Sanksi: Berupa sanksi bagi pelakunya dapat dikucilkan atau diusir dari suatu keomunitas atau daerah tertentu.

Contoh perbuatan:

- Masyarakat Dayak mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogamy.

- Larangan pernikahan dengan marga yang sama pada orang Batak (Tapanuli).

*) Disclaimer:

1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.

2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.

3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah