GRATIS! Ini Link dan Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 untuk Dapat Sertifikat Pendidik

- 27 Agustus 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ilustrasi pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG). /Peggy_Marco/Pixabay/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 telah dibuka sejak 26 Agustus lalu. Berikut adalah link dan syarat daftar agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Proses pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 untuk mendapatkan sertifikat pendidik ini dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) hingga 26 September 2022 mendatang.

Para guru yang ingin mendaftar Program PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022, bisa mengakses web resminya, yakni ppg.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Kabupaten Bogor Versi LTMPT Kemdikbud Berdasarkan UTBK 2022, Ini Peringkat Nasionalnya

Sebagai informasi, program ini diperuntukkan bukan hanya bagi mereka yang berasal dari kependidikan, tetapi juga non kependidikan.

Nantinya, peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Pendidik, sehingga ada pengakuan sebagai guru profesional dan bisa menggunakan sertifikatnya untuk mendaftar PNS.

Berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar PPG Prajabatan Tahun 2022 yang dilansir dari laman Ditjen Dikti Kemendikbud:

1. WNI

2. Belum pernah terdaftar di Dapodik

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah