SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS 2022 bagi Madrasah. Simak syarat pencairan dan login link ini sekarang juga.
Sebagai informasi, pencairan dana BOS Kemenag 2022 ini adalah diperuntukkan bagi madrasah yang telah lolos verifikasi administrasi.
Bagi madrasah penerima dana BOS Kemenag yang cair lagi pada 2022 ini, dapat melakukan cek statusnya melalui link resmi.
"Bagi Madrasah penerima BOS TA 2022 Tahap II yang telah lolos verifikasi. Silakan cek portal bos.kemenag.go.id. Pencairan bisa dilakukan mulai Senin 8 Agustus 2022,” tulis akun Instagram @madrasahreform.
Melalui link tersebut, pengelola madrasah juga bisa mencetak bukti upload dokumen persyaratan untuk penyaluran dana BOS Kemenag 2022, yang sudah bisa dicetak sejak 5 Agustus 2022.
Berdasarkan penjelasan akun instagram @madrasahreform, berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa oleh perwakilan madrasah saat mencairkan dana BOS Kemenag 2022 di bank penyalur.
- Membawa buku tabungan rekening BOS madrasah
- Membawa KTP Asli (milik perwakilan madrasah) Membawa stempel madrasah