Dana PIP Bisa Hangus jika Siswa SD SMP SMA Langgar 3 Aturan Ini, Kapan Bantuan PIP 2022 Cair ke Rekening?

- 12 Juli 2022, 18:00 WIB
Dana PIP Sudah Cair ke 3.063.847 Siswa SMP di Bulan Maret 2022.
Dana PIP Sudah Cair ke 3.063.847 Siswa SMP di Bulan Maret 2022. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat tengah menunggu jadwal resmi pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud.

Dana PIP sudah disalurkan ke 10,3 juta lebih siswa SD-SMA hingga hari ini, Selasa, 12 Juli 2022 sebagaimana update data penyaluran pada 15 Juni lalu.

Diketahui bahwa dana PIP 2022 akan dicairkan setelah siswa penerima bantuan melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi rekening dilakukan oleh siswa yang belum pernah menerima bantuan PIP dari Kemdikbud. Sementara yang sudah pernah aktivasi, tidak perlu melakukannya lagi.

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022 Pelanggan KA Tanjung Karang Wajib Booster, Berikut Ini Persyaratan Naik Kereta Api

Setelah aktivasi rekening, siswa perlu menunggu SK Pemberian PIP sebagai tanda bahwa dana PIP akan ditransfer ke rekening.

Aktivasi rekening PIP sudah ditutup pada 30 Juni 2022 lalu bagi siswa SD, SMP, SMA yang telah menerima SK Nominasi.

 

 

Siswa yang sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, akan menerima bantuan PIP 2022 sebesar:

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 36 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

1. Rp450.000/tahun untuk peserta didik SD/MI/Paket A

2. Rp750.000/tahun untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B

3. Rp1.000.000/tahun untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C

Bantuan PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Kapan dana PIP 2022 cair ke rekening BRI dan BNI?

Dilansir dari Instagram Sobat PIP, bantuan pendidikan dari Kemdikbud ini rencananya akan cair pada Agustus 2022 mendatang.

Namun, belum ada jadwal resmi dari pemerintah terkait tanggal pencairannya.

Baca Juga: Cair Agustus, Dana PIP Kemdikbud 2022 Tidak Bisa Cair ke Siswa SD SMP SMA SMK yang Melanggar Kewajiban Berikut

Namun, ada beberapa kewajiban dan aturan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima bantuan PIP. Apabila melanggar aturan ini, maka dana PIP bisa hangus atau dicabut oleh Pemerintah.

Kewajiban siswa penerima dana bantuan PIP:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMA-SMK Jabar 2022 Tahap 2, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa, Terakhir Hari Ini!

Namun, apabila KIP peserta rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Itulah 3 aturan yang wajib dipatuhi siswa penerima PIP, serta prediksi pencairan bantuan PIP 2022 ke rekening.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah